Berita Provinsi

Menjaga Kualitas Pangan Segar Melalui Sertifikasi Dan Registrasi

Published

on

Sosialisasi Sertifikasi dan Registrasi Keamanan Pangan Segar oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kalsel Tahun 2024 di Banjarmasin (Foto : @diskominfomc.kalselprov.go.id)

Banjarmasin, goindonesia.co – Dalam rangka memastikan keamanan pangan segar di Kalimantan Selatan (Kalsel) sesuai dengan amanat UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel mengadakan Sosialisasi Sertifikasi dan Registrasi Keamanan Pangan Segar Tahun 2024 di Banjarmasin.

Kegiatan ini bertujuan untuk sosialisasi sertifikasi dan registrasi keamanan pangan segar yang harus dilakukan oleh para pelaku usaha pangan di Kalsel.

Plh Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel, Imam Subarkah menyampaikan bahwa keamanan pangan adalah implementasi dari UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan, yang menuntut kondisi pangan yang akan dikonsumsi oleh masyarakat harus terjamin keamanannya dari berbagai cemaran.

“Keamanan pangan yang tercipta harus melalui mata rantai pengawasan dari on farm sampai to table. Hal ini diperlukan untuk meminimalisir tercemarnya pangan, karena jaminan keamanan pangan masih bersifat absolut karena permintaan pangan yang melonjak dapat memicu pangan yang tidak aman yang dipaksakan tersedia secara instan dengan cara tertentu,” kata Imam, Senin (6/5/2024).

Menurutnya, sesuai dengan tuntutan perdagangan pasar bebas, ketersediaan pangan segar terutama oleh usaha kecil diharapkan bukan sekedar memenuhi kebutuhan konsumen saja, tetapi dapat bersaing dan memiliki nilai jual yang terjangkau dan mudah diterima oleh semua lapisan masyarakat.

“Peraturan baru tentang keamanan pangan telah diterbitkan, termasuk Peraturan Badan Pangan Nasional 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras serta Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan,” ujarnya.

Apalagi banyak perizinan terkait keamanan pangan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha, terutama dalam produksi pangan segar asal tumbuhan. Salah satu perizinan ini adalah Sertifikasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Usaha Kecil (PSAT – PDUK) yang diterbitkan oleh OKKPD Kabupaten/Kota kepada pelaku usaha mikro kecil.

Namun, jaminan keamanan pangan tidak dapat tercipta tanpa peran aktif kita semua, karena permintaan pangan menjadi penentu dalam mata rantai pasokan pangan segar yang beredar di masyarakat.

“Oleh karena itu, kita perlu menjadi konsumen yang cerdas dalam memenuhi gizi keluarga dengan memilih dan mengkonsumsi pangan segar yang aman. Upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk yang diakibatkan oleh konsumsi pangan yang tidak aman perlu menjadi tanggung jawab kita semua,” ungkapnya. (***)

* Media Center Provinsi Kalimantan Selatan. 

Trending

Exit mobile version