Penyerahan duplikat bendera pusaka kepada Gubernur Kaltara, DR. (H.C) H. Zainal A. Paliwang, M.Hum. dari BPIP berlangsung di Balai Samudera, Jakarta Utara (Foto : @diskominfo.kaltaraprov.go.id)
Jakarta, goindonesia.co – Jelang peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) secara resmi menerima duplikat bendera pusaka dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Penyerahan duplikat bendera pusaka ini berlangsung di Balai Samudera, Jakarta Utara, Senin (5/8/2024).
Gubernur Kaltara, DR. (H.C) H. Zainal A. Paliwang, M.Hum., menerima langsung duplikat bendera pusaka tersebut. Penyerahan duplikat bendera pusaka dipimpin oleh Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri. Duplikat bendera pusaka secara simbolis juga diserahkan kepada Gubernur D.I Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Penyerahan kemudian dilanjutkan oleh Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Ketua BPIP Yudian Wahyudi, dan Wakil Ketua BPIP Rima Agristina kepada tujuh gubernur dan 14 penjabat gubernur lainnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024.
Selain bendera pusaka, Gubernur Zainal Paliwang juga akan membawa salinan teks Proklamasi, teks pidato Pancasila 1 Juni 1945, dan buku teks utama pendidikan Pancasila ke Kaltara. Duplikat bendera pusaka dan salinan teks Proklamasi tersebut akan digunakan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 di Bumi Benuanta pada 17 Agustus 2024.
“Ini merupakan simbol penting bagi kita untuk menjaga dan menghormati sejarah serta semangat kemerdekaan Indonesia,” ujar Gubernur Zainal Paliwang.
Sebagai informasi, penyerahan duplikat bendera pusaka ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, Pasal 8 ayat (1) sampai (3).
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan BPIP No. 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP No. 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang menyatakan bahwa duplikat bendera pusaka digunakan selama 10 tahun.
Usai menghadiri penyerahan duplikat bendera pusaka, Gubernur menjumpai perwakilan purna Paskibraka dari Kaltara yang turut hadir dalam acara tersebut.
Gubernur Zainal memberikan motivasi dan ucapan selamat kepada para purna Paskibraka atas prestasi mereka yang telah menjadi perwakilan Kaltara serta mengharumkan nama daerah dalam perayaan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus tahun lalu. (***)
*PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA