Berita Provinsi

Kulit Buaya Bawaan Penumpang Ditahan Petugas Bandara Merauke

Published

on

Barang bukti satu lembar kulit buaya utuh, sepanjang 2,68 meter dan lebar 0,8 meter (Foto : @suara.merauke.go.id)

Merauke, goindonesia.co – Karantina Papua Selatan melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Mopah bersama Avsec Bandara Mopah berhasil menahan satu lembar kulit buaya utuh, sepanjang 2,68 meter dan lebar 0,8 meter pada Jumat, (15/11). 

Penahanan bermula saat sebuah barang mencurigakan milik bawaan penumpang melewati mesin x-ray di terminal keberangkatan yang dijaga oleh Avsec Yuliana Gebze, Riky Sarawan dan Kopasgat Pratu Nazir Batalyon 461. 

“Barang kemudian dibuka dan periksa bersama, untuk memastikan kebenaran isinya. Ketika dibuka, terdapat satu lembar kulit buaya utuh,” ungkap Petugas Bandara Mopah Merauke, Liswiyanto dalam keterangannya. 

Liswiyanto menerangkan penangkapan kulit buaya menjadi kasus perdana di tahun 2024. Kasus tahun sebelumnya lebih ke penahanan dompet kulit buaya. 

“Pemilik dalam hal ini telah melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yaitu tidak melaporkan dan melengkapi Sertifikat Kesehatan,” tambahnya.

Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono mengapresiasi sinergitas yang terjalin dalam upaya mencegah peredaran tumbuhan dan satwa yang dilindungi. 

“Karantina Papua Selatan berkomitmen dalam menjaga sumber daya alam Papua Selatan melalui pengawasan di pintu-pintu masuk dan keluar yang telah ditetapkan pemerintah” tutup Cahyono. (***)

* Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Merauke

Trending

Exit mobile version