Berita Provinsi

KPU Riau Susun Kebijakan Coklit untuk Pemilih KTP Pekanbaru yang Berada di Kampar

Published

on

Anggota KPU Riau Nugroho Notosusanto saat memimpin Rakor dengan KPU Pekanbaru, KPU Kampar di Kantor KPU Kampar (Foto : @mediacenter.riau.go.id)

BANGKINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau bersama KPU Pekanbaru dan Kampar, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap pemilih yang berdomisili di wilayah perbatasan antara kabupaten Kampar dan kota Pekanbaru. Rapat digelar Kamis (4/7/2024)  di Aula KPU Kabupaten Kampar.

“Rapat ini membahas tentang bagaimana  kebijakan dan teknis implementasi Coklit  data pemilih oleh Pantarlih di wilayah perbatasan. Di kawasan ini terdapat pemilih yang secara administratif terdaftar di wilayah Kota pekanbaru, tetapi secara faktual berdomisili di wilayah Kabupaten Kampar,” terang  anggota KPU Riau, Nugroho Notosusanto.

Dalam Rakor tersebut jelas Nugi, panggilan akrab Nugroho Notosusanto, menghasilkan sejumlah kesepakatan. Di antaranya, akan dilakukan Coklit serentak di wilayah perbatasan pada tanggal 8 Juli 2024, yang disaksikan oleh KPU Provinsi Riau, KPU Kota Pekanbaru dan KPU Kabupaten Kampar.

Kegiatan ini juga diikuti Bawaslu Kota Pekanbaru, Bawaslu Kampar, disertai dengan  jajaran dibawahnya KPU  seperti PPK, PPS, dan  Pantarlih, Bawaslu dan jajarannya seperti Panwascam dan PKD. 

Nugi menekankan, agar koordinasi antara  KPU Kampar dan KPU Pekanbaru harus terjalin dengan baik. Begitu juga wilayah-wilayah lain yang berpotensi ada peristiwa atau fenomena serupa. Misalnya perbatasan antara Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai, antara  Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.

“Sebagai contoh ketika potensi fenomena serupa, koordinasi ini penting agar tidak terjadi tanda perbedaan  pandangan dan perlakuan yang berbeda di antara Pantarlih yang sedang melakukan pencocokan dan penelitian di lapangan saat ini,” ujarnya.

Nugi juga menegaskan, agar para Pantarlih yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten dan Kota se-Provinsi Riau tidak melakukan kesalahan dalam melakukan Coklit.  

“Sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan KPTS Nomor 799 Tahun 2024, bahwa  Coklit dilakukan dengan pendekatan de jure. Artinya objek dari Coklit adalah  pemilih yang tertera di dalam form A daftar pemilih yang telah diturunkan oleh KPU Kabupaten dan Kota ke para Pantarlih tersebut, ” tambahnya. 

Dengan demikian kriteria Pilkada yang berintegritas akan terpenuhi dengan mematuhi salah satu  prinsip dalam Pilkada yaitu berkepastian hukum, jelasnya.

Tiga kelurahan di wilayah Kota Pekanbaru yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kampar adalah air dingin, sialangbungkuk, di Kabupaten Kampar ada  Tarai Bangun, kemudian wilayah yang di Kecamatan Siak Hulu dan Tambang. (***)

*BIDANG INFORMASI KOMUNIKASI PUBLIK, MCProvRiau

Trending

Exit mobile version