Berita Provinsi

Kepala Badan Kesbangpol Prov. Kalteng Hadiri Press Release Penangkapan DPO Terpidana oleh BNN RI

Published

on

Kepala BNN RI, Marthinus Hukom saat memberikan pernyataan dalam Press Release (Foto: MediaKesbang@mmc.kalteng.go.id)

Palangka Raya, goindonesia.co – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah, Katma F. Dirun mewakili Gubernur Kalimantan Tengah menghadiri Press Release penangkapan DPO terpidana Salihin alias Saleh yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Selasa (10/9/2024). Acara tersebut berlangsung di Jalan Rindang Banua, Gang Akhlak, Pahandut, Kota Palangka Raya, dan dihadiri oleh Kepala BNN RI Marthinus Hukom, Kapolda Kalteng Djoko Poerwanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Undang Mugopal, dan Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah Joko Setiono.

Kepala BNN RI, Marthinus Hukom dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran BNN RI bersama dengan Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Korem 102/Panju Panjung, BIN Kalteng, serta para stakeholder terkait, menunjukkan sinergi kuat dalam melawan peredaran gelap narkoba. “Dengan tertangkapnya Salihin alias Saleh, kita menunjukkan bahwa negara serius dalam memberantas kejahatan narkoba. Semua penegak hukum dilibatkan untuk memerangi kejahatan ini, dan hukum harus ditegakkan di setiap jengkal tanah republik ini, meskipun sulit dan berbahaya,” tegas Marthinus.

Selanjutnya, Kapolda Kalteng Djoko Poerwanto memberikan apresiasi kepada BNN RI atas keberhasilan penangkapan Salihin. Proses penangkapan ini diakui tidak mudah, namun menjadi bukti bahwa negara hadir dan tidak akan kalah dari kejahatan narkoba. Djoko juga menekankan bahwa narkoba kini sudah dianggap sebagai kebutuhan primer oleh sebagian orang, padahal dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan fisik dan psikis masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal turut memberikan penghargaan atas kerja sama yang solid antara BNN RI dan pihak keamanan lainnya. Menurutnya, dengan penangkapan terpidana Salihin, pihak kejaksaan akan segera melakukan eksekusi untuk memindahkannya ke Lapas Kota Palangka Raya. Tidak menutup kemungkinan, Salihin dapat dipindahkan ke penjara di Nusa Kambangan untuk penanganan lebih lanjut, sebagaimana diusulkan oleh Kepala BNN RI.

Sementara itu, Kaban Kesbangpol Prov. Kalteng Katma F. Dirun menyampaikan apresiasi dari Gubernur Kalimantan Tengah atas sinergi antara BNN RI dan seluruh pihak terkait dalam penangkapan ini. Penegakan hukum ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di Kalimantan Tengah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Gubernur juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menata kembali wilayah Puntun yang selama ini dikenal sebagai kampung narkoba.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah siap bekerja sama dengan Pemkot Palangka Raya untuk mengubah citra Puntun dari kampung narkoba menjadi kampung berakhlak. Hal ini sesuai dengan komitmen Pemprov untuk mendukung gerakan pemberantasan narkoba di wilayah tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, Kesbangpol Provinsi Kalteng juga berkomitmen untuk terus mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kalimantan Tengah. “Kami akan terus melaksanakan upaya P4GN dan memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam melawan bahaya narkoba,” pungkasnya.

Penangkapan Salihin alias Saleh ini menjadi tonggak penting dalam memerangi peredaran gelap narkoba di Kalimantan Tengah, dan merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. (***)

*MULTIMEDIA CENTER PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Trending

Exit mobile version