Layanan Pengaduan Pertanahan Digital (Foto : @www.pontianak.go.id)
Pontianak, goindonesia.co – Kelurahan Bansir Darat memiliki sebuah inovasi layanan pengaduan pertanahan secara digital. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan yang selama ini kerap menjadi kendala bagi masyarakat. Inovasi ini merupakan bagian dari Kampong Penyelesaian Masalah Pertanahan Secara Mandiri (Kampong Permadani) yang didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor 112/SK-61.12.MP.01.04/VIII/2021 Tahun 2021.
“Sebelumnya, masyarakat yang ingin melaporkan permasalahan pertanahan harus datang langsung ke kantor kelurahan untuk mengisi formulir pengaduan dan menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan. Proses ini tentu memakan waktu dan tenaga serta menjadi kendala bagi mereka yang memiliki mobilitas terbatas,” ungkap inisiator layanan, Muhammad Fadhil.
Kasi Pemeritahan Umum Kelurahan Bansir Darat ini bilang, sistem pengaduan yang sebelumnya masih dilakukan secara manual diubah. Mereka menerapkan digitalisasi dalam proses penerimaan pengaduan masyarakat terkait masalah pertanahan. Berdasarkan hasil analisis, ditemukan bahwa akar permasalahan utama dari belum optimalnya layanan pengaduan pertanahan adalah ketiadaan layanan pengaduan daring.
“Untuk itu, kami merancang sebuah inovasi berupa layanan pengaduan pertanahan dalam bentuk Google Form. Dengan formulir online ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor kelurahan,” terangnya.
Masyarakat kini dapat melaporkan permasalahan pertanahan dari mana saja dan kapan saja. Cukup dengan mengakses formulir tersebut melalui internet. Pengaduan yang diterima melalui Google Form ini akan langsung dihubungkan ke Sistem Informasi Kampong Permadani oleh operator di kelurahan.
“Proses ini memastikan setiap pengaduan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Selanjutnya, hasil tindak lanjut dari BPN Kota Pontianak akan dikirimkan oleh Kelurahan Bansir Darat kepada pelapor dalam bentuk file PDF,” tambahnya.
Fadhil menegaskan bahwa inovasi layanan pengaduan ini merupakan terobosan penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kelurahan Bansir Darat.
“Digitalisasi dari pengaduan hingga hasil tindak lanjut yang diterima oleh pelapor merupakan langkah maju yang signifikan dalam optimalisasi fasilitasi masalah pertanahan. Dengan memanfaatkan teknologi digital, layanan pengaduan menjadi lebih efisien, transparan, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat,” ujar Fadhil.
Dengan adanya layanan pengaduan online ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Bansir Darat dapat merasakan manfaat yang nyata dalam penyelesaian permasalahan pertanahan.
“Tidak hanya mempermudah proses pelaporan, tetapi juga memberikan kepastian dan kecepatan dalam penanganan masalah,” kata Fadhil.
Fadhil juga berharap inovasi ini dapat menjadi contoh bagi kelurahan lain di Kota Pontianak dan daerah lainnya untuk mengadopsi teknologi digital dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dalam era digital seperti sekarang ini, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan. Kami berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh warga,” tutupnya.
Dengan terobosan ini, Kelurahan Bansir Darat menunjukkan bahwa dengan komitmen dan inovasi, berbagai tantangan dapat diatasi dengan solusi-solusi cerdas dan efektif. Inisiatif ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. (***)
*Pemerintah Kota Pontianak