Connect with us

Berita Provinsi

Instruksi Gubernur Sulbar, PJ Bahtiar Baharuddin Tegaskan Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024

Published

on

Surat Instruksi Gubernur Sulawesi Barat Nomor 100.3.4.1/4/IX/2024 Tahun 2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 (Foto : @berita.sulbarprov.go.id)

Mamuju, goindonesia.co -Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak Tanggal 27 November Tahun 2024, PJ Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin menginstruksikan agar ASN menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024. 

Hal ini ditegaskan melalui Surat Instruksi Gubernur Sulawesi Barat Nomor 100.3.4.1/4/IX/2024 Tahun 2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 mulai berlaku per tanggal 25 September 2024. 

Melalui surat tersebut, PJ Bahtiar menginstruksikan Bupati se Provinsi Sulbar, Sekda Provinsi Sulbar, Kepala Instansi Vertikal Se-Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi

netralitas Aparatur Sipil Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak melakukan kegiatan politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan Calon Gubemur dan Wakil Gubemur atau Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Poin berikutnya, tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah, Tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam

kegiatan kampanye; Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau; Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan

terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye yang meliputi pertemuan, ajakan himbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN/PNS dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Diharapkan, Bupati se Provinsi Sulbar menindaklanjuti dan meneruskan instruksi tersebut kepada seluruh ASN di wilayah kerja masing masing sampai ke tingkat desa, Kelurahan dan Kecamatan.

Kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat agar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-masing terkait dengan Netralitas ASN dalam proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur serta Bupati dan Wakil Bupati.

“Bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, agar diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Instruksi PJ Bahtiar melalui surat tersebut. (***)

*Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita Provinsi

Dorong Keselamatan Kerja, Pemprov Riau Gelar Anugerah K3

Published

on

Pemprov Riau menggelar Malam Anugerah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2024, di Hotel Prime Park Pekanbaru (Foto : @mediacenter.riau.go.id)

Pekanbaru, goindonesia.co –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau  menggelar Malam Anugerah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2024, perhelatan ini merupakan bentuk apresiasi kepada perusahaan yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam penerapan K3 di lingkungan kerja. Kegiatan berlangsung di Hotel Prime Park Pekanbaru, Selasa (19/11).

Dikatakan, Pj Gubernur Riau (Gubri) Rahman Hadi, bahwa pemberian penghargaan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja di setiap sektor. K3 menjadi kewajiban yang diprioritaskan oleh setiap perusahaan. 

“Keselamatan dan kesehatan kerja adalah hal yang sangat penting dalam dunia kerja. Tidak hanya untuk menjaga kesejahteraan pekerja, tetapi juga untuk menciptakan iklim kerja yang produktif dan berkelanjutan,” katanya.

Dijelaskan, Pemprov Riau sangat bangga dapat memberikan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak hanya berorientasi kepada produktivitas, tetapi juga memperhatikan dengan serius aspek keselamatan dan kesehatan kerja. 

“Pemerintah Provinsi Riau sangat komitmen dalam meningkatkan kesadaran K3 di semua sektor usaha. Kita harus tetap berusaha agar angka kecelakaan kerja terus menurun dan bahkan mencapai kepada titik terendah. Sehingga zero accident yang kita canangkan dapat terwujud dengan sempurna,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat, menerangkan malam anugerah K3 ini juga berikan penghargaan Siddhakarya. Ia menambahkan, tujuannya untuk mengapresiasi untuk sistem manajemen produktivitas perusahaan.

“Artinya perusahaan yang berhasil mengimplementasikan meningkatkan produktivitas. Tentunya juga diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota. Penghargaan ini akan diberikan kepada Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kuantan Singingi,” pungkasnya.

Berikut nama perusahaan penerima penghargaan:

Enam Perwakilan Kategori Nihil Kecelakaan Kerja

1. PT Kilang Pertamina Internasional Unit II Dumai 

2. PT SPR Langga

3. PT Riau Andalan Pulp and Paper Forestry Blok Teso

4. PT Surveyor Indonesia Pekanbaru

5. PT Musim Mas PKS Batang Kulim

6. PT Bahana Nusa Interindo

Tiga Perwakilan Kategori Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS

1. PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut

2. PT Awal Bros Putra Medika

3. PT Pertamina Hulu Rokan

Diketahui, ada sebanyak 56 perusahaan yang akan menerima penghargaan nihil kecelakaan atau zero accident. Tak hanya itu saja, terdapat juga 12 perusahaan yang mendapatkan program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. (***)

*(Bidang Informasi Komunikasi Publik, Mediacenter Riau)

Continue Reading

Berita Provinsi

Jelang Pilkada Serentak, ASN Pemprov Sulsel Ikrar Bersama dan Tanda Tangani Pakta Integritas Netralitas

Published

on

ASN dan non ASN lingkup Pemprov Sulsel untuk melakukan ikrar bersama dan melakukan tanda tangan pakta integritas netralitas ASN. (Foto : @sulselprov.go.id)

Makassar, goindonesia.co – Jelang Pilkada serentak yang dihelat 27 November mendatang, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh meminta kepada seluruh ASN dan non ASN lingkup Pemprov Sulsel untuk melakukan ikrar bersama dan melakukan tanda tangan pakta integritas netralitas ASN.

Ikrar bersama ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman, Senin, 18 November 2024, di Aula Tudang Sipulung Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.

“Dalam rangka pilkada serentak, maka sebagai ASN wajib menjaga prinsip dasar netralitas ASN, tidak berpihak dan mengedepankan prinsip integritas ASN,” tegas Jufri Rahman sembari diikuti oleh seluruh ASN yang hadir di tempat tersebut.

Pj Gubernur Prof Zudan menyaksikan langsung ikrar bersama tersebut. Tidak sampai di situ, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel melakukan tanda tangan pakta integritas di hadapan Pj Gubernur dan Sekda Provinsi Sulsel.

Sebelum melakukan ikrar bersama dan penandatanganan netralitas pegawai ASN dan PPNPN pada Pilkada serentak tahun 2024, Pj Gubernur Sulsel sudah mengeluarkan surat edaran nomor 200.2/4346/BKD tahun 2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.

Surat edaran ini sudah sampai di 24 kabupaten kota karena ditujukan kepada bupati dan walikota se Sulsel.

Langkah yang dilakukan Pj Gubernur Sulsel ini tak lain sebagai upaya menjaga netralitas ASN dan PPNPN agar tidak terlibat politik praktis jelang pilkada serentak di Sulsel. (***)

*Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan

Continue Reading

Berita Provinsi

Sumatera Barat Terima 16 Sertifikat WBTb Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2024 

Published

on

Apresiasi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2024 yang berlangsung di Taman  Fatahilah, Kawasan Kota Tua Jakarta (Foto : @sumbarprov.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Kebudayaan kembali mencatatkan pencapaian penting dalam upaya pelestarian budaya. Pada Apresiasi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2024 yang berlangsung di Taman  Fatahilah, Kawasan Kota Tua Jakarta Pada Sabtu (16/11/2024) malam, Sumbar berhasil menaikkan status 16 karya budayanya menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Dengan pencapaian ini, jumlah keseluruhan WBTb asal Sumatera Barat yang telah diakui secara nasional kini mencapai 112.

Apresiasi WBTb Indonesia tahun 2024 dihadiri oleh Menteri Kebudayaan RI dan Wakil Mentri Kebudayaan RI serta Pemerintah Provinsi,Kabupaten/Kota Se Indonesia yang mendapatkan Apresiasi WBTbI 2024. Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Sumbar Jefrinal Arifin, mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan ini. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras, termasuk pemerintah daerah, para maestro budaya, pelaku seni, dan lembaga pelestarian kebudayaan.

Jefrinal Arifin menegaskan bahwa Apresiasi WBTbI ini tidak hanya menjadi kebanggaan masyarakat Sumbar, tetapi juga membawa tanggung jawab besar untuk melestarikan dan mengembangkan karya budaya tersebut. Dalam proses pengusulan hingga penetapan, Dinas Kebudayaan Sumbar melibatkan tim ahli, akademisi, serta praktisi budaya untuk memastikan kelengkapan dokumen dan data. Proses ini mencakup rapat koordinasi, sosialisasi, pencatatan, hingga diskusi kelompok terarah yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Berkat upaya maksimal dari semua pihak, sebanyak 16 karya budaya asal Sumbar berhasil ditetapkan sebagai WBTb Indonesia tahun 2024. Penetapan ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, tetapi juga bagi masyarakat Sumatera Barat. 

“Pengakuan ini sekaligus menjadi tanggung jawab besar untuk melestarikan karya budaya yang telah diakui secara nasional,” ujar Jefrinal.

Pada sidang penetapan WBTbI tahun 2024 di Jakarta, 19–24 Agustus lalu, sebanyak 16 karya budaya usulan Sumatera Barat dipresentasikan di hadapan tim ahli WBTb Indonesia. Presentasi dilakukan oleh Kepala Dinas Kebudayaan yang diwakili Kabid Warisan Budaya dan Permuseuman Asril, Ketua Tim Ahli WBTb Sumbar, Pramono, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Sumbar, Undri, serta para kepala dinas perwakilan Kabupaten/Kota yang membidangi urusan kebudayaan. Mereka didampingi oleh para maestro masing-masing karya budaya.

Sebelum mencapai Sidang Penetapan, sejumlah tahapan harus dilalui. Proses ini diawali dengan rapat koordinasi yang melibatkan 19 kabupaten/kota, dengan masing-masing membawa data karya budaya yang akan diusulkan. Rapat ini juga disertai sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan dan pelestarian warisan budaya. Tahapan selanjutnya adalah pencatatan sebagai syarat pengusulan karya budaya untuk WBTbI tahun berikutnya. Proses ini dilanjutkan melalui koordinasi intensif dan diskusi kelompok terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) yang difasilitasi oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, bekerja sama dengan dinas kebudayaan di tingkat kabupaten/kota.

Proses berikutnya adalah melengkapi data dan dokumen untuk setiap karya budaya yang diusulkan. Di tingkat provinsi, dibentuk Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda (WBTb)  Sumatera Barat melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat. Setelah usulan dievaluasi oleh Tim Ahli WBTb Nasional, dilakukan pembahasan bersama dengan utusan kabupaten/kota melalui Focus Group Discussion (FGD) yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi. Proses ini berlanjut hingga tahap Sidang Penetapan WBTbI. 

Sebanyak 16 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari Sumatera Barat diusulkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia tahun 2024. Di antaranya adalah Tari Piriang Lampu Togok dari Kota Solok, Rabab Darek dari Kota Payakumbuh, dan Bareh Randang dari Kota Payakumbuh. Karya budaya lainnya meliputi Prosesi Penyambutan Rajo Manjalani Rantau dari Kabupaten Dharmasraya, Baombai dari Kabupaten Sijunjung, Silek Galombang Duo Baleh dari Kabupaten Tanah Datar, Mangajian Padi Nagari Supayang dari Kabupaten Solok, Limau Baronggeh dan Saluang Pauah dari Kota Padang, Batagak Kudo-Kudo dari Kabupaten Padang Pariaman, serta Lomang Tungkek dari Kota Sawahlunto.

Selain itu, terdapat Katumbak dari Kabupaten Padang Pariaman, Busana Pengantin Kurai V Jorong dari Kota Bukittinggi, Karupuak Sanjai dari Kota Bukittinggi, Kabit dari Kepulauan Mentawai, dan Bakpo Nan Saraf dari Kabupaten Sijunjung.

Dari tahun 2013 hingga tahun 2023 sudah 96 karya budaya Sumatera Barat yang ditetapkan sebagai WBTb Indonesia. Dengan ditetapkan 16 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Sumbar  sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun ini, berati hingga tahun 2024 sudah 112 WBTb Sumbar ditetapkan sebagai WBTb Indonesia. (***)

*Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat

Continue Reading

Trending