Penjabat Gubenur Papua DR. M. RIDWAN RUMASUKUN, SE, MM (Foto : @papua.go.id)
Jayapura, goindonesia.co – Memperhatikan meningkatnya angka kematian pada Ternak Babi sejak 6 Februari s/d 5 April 2024 mencapai angka 156 ekor dikampung Noloka dan Ayapo Distrik Sentani Kabupaten Jayapura, dengan gejala mengarah pada wabah ASF yang berpotensi semakin meluas, sehingga untuk mengantisipasi penyebarannya di Wilayah Papua di perlukan penanganan / tindakan darurat bencana yang ditetapkan melalui surat keputusan Gubenur Papua Nomor: 188.4/143 Tahun 2024 tentang Penetapkan Status Keadaan Darurat Wabah Penyakit African Swine Fever (ASF) di Provinsi Papua. (6/6)
Melalui Surat Keputusan ini Penjabat Gubenur Papua DR. M. RIDWAN RUMASUKUN, SE, MM menginstruksikan kepada Instansi teknis yang ada di Provinsi Papua untuk melakukan pencegahan dan pengendalian penularan serta penyebaran wabah AFS dengan beberapa langkah strategis sebagai berikut: Melarang melalulintaskan ternak babi, produk dan olahanya dari dan ke Kabupaten Jayapura, serta dari daerah tertular ASF ke daerah yang masih bebas dari wabah AFS; Melakukan Depopulasi atau Pemusnahan terbatas di daerah wabah; Melakukan suveilens kasus ASF di seluruh Papua; Meningkatkan Sosialisasi tentang bahaya ASF; Meningkatkan desinfeksi di Peternakan babi; Melakukan pemetaan sentra-sentra peternakan babi; melakukan himbuan pada pengelola Peternakan Babi apabila menggunakan pakan swill feeding harus dimasak dengan sempurna; dan Melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat pemotongan babi, rumah makan / restoran yang menyajikan bahan daging / olahan Babi. Surat Keputusan Status Keadaan Darurat Wabah Penyakit ASF berlaku selama 6(enam) Bulan sejak tanggal ditetapkan pada 16 April 2024, dan tentunya akan dievaluasi kembali setalah adanya perubahan di lapangan melalui uji laboratorium sesuai ketentuan yang berlaku.
Senada dengan hal tersebut diatas Plt. Kepala Dinas Peternakan dan Pekerbunan MATHEUS P. KOIBUR yang merupakan instensi teknis pengampu yang langsung bersingungan dengan hal ini, secara cepat dan cermat melakukan tindakan-tindakan terukur berdasarkan standar dan prosedur penanganan wabah penyakit ASF. dan menghimbau kepada masyarakat khususnya peternak babi jangan panik termasuk konsumennya, kalau ada ternak babi yang sakit / mati secara mendadak agar melapor pada Petugas / Penyuluh / Dinas terkait, supaya dilakukan pemeriksaan. Pemerintah Proivinsi Papua akan terus melakukan pemantauan dan pengamatan lasngusng di lapangan dan juga akan melibatkan multistakeholder guna menyelesaikan masalah ini, karena memang sampai saat ini wabah ASF belum ada Penangkalnya sehingga yang dilakukan adalah mencegah dan mengendalikan penyebarannya. (***)
*Pemerintah Provinsi Papua