Kadis P3AP2KB Kab. Seruyan, Camat Seruyan Hilir Timur dan Narasumber (Foto : @mmc.kalteng.go.id)
Kuala Pembuang, goindonesia.co – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak (PUA) di Kabupaten Seruyan, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Jalan Kuala Pambuang-Telaga Pulang Nomor 2 Pematang Panjang, Kamis (18/7/2024).
Adapun Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi tersebut yakni Yuyun Wahyudi, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas P3APPKB Prov. Kalteng dan Kuat Soebroto Edy Kuncara, Kabid Pengendalian Penduduk dan Pembinaan Keluarga Berencana pada Dinas P3AP2KB Kabupaten Seruyan.
Perkawinan usia anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak. Anak yang dipaksa menikah atau karena kondisi tertentu harus menikah di bawah usia 18 tahun akan memiliki kerentanan yang lebih besar baik secara akses pendidikan, kualitas kesehatan. Potensi mengalami tindak kekerasan serta hidup dalam kemiskinan. Dampak perkawinan usia anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan, namun juga akan berdampak pada anak yang dilahirkan selain berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi serta gizi.
Dalam sambutannya pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Seruyan Junaidi mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini dan telah memberikan pencerahan kepada siswa-siswi generasi muda di Kabupaten Seruyan. Angka Perkawinan Anak di Kabupaten Seruyan cukup tinggi tercatat berdasarkan hasil pendataan keluarga tahun 2023 Perkawinan Usia Anak (PUA) terutama untuk perempuan di Kecamatan Seruyan Hilir Timur adalah 470 dari 1.330 Pasangan Usia Subur (34,81 %) dengan berbagai hal yang melatarbelakanginya (putus sekolah, akibat kenakalan remaja, pengaruh narkoba, ekonomi dan lain sebagainya).
“Pemerintah Daerah Seruyan berkomitmen untuk terus mendorong program-program yang mendukung pencegahan Perkawinan Usia Anak (PUA) dengan fokus utama meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat melalui edukasi dan kampanye yang berkesinambungan, berupaya memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak seperti lembaga pendidikan, organisasi masyarakat dan pemerintah desa agar upaya pencegahan dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Selanjutnya, Camat Seruyan Hilir Timur, Ustadin Antoni mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam upaya bersama untuk mengedukasi masyarakat, terutama pelajar agar mengerti dampak negatif dari Perkawinan Usia Anak (PUA).
“Diharapkan melalui kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran lebih luas di kalangan masyarakat, terutama di kalangan pelajar mengenai pentingnya pemenuhan hak-hak anak,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Yuyun Wahyudi, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas P3APPKB Prov. Kalteng yang mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mecegah terjadinya Perkawinan Usia Anak yang marak terjadi di kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Harapannya, dengan sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak ini dapat memberikan edukasi dan informasi yang bermanfaat bagi peserta mengenai pentingnya Pencegahan Pernikahan Usia Anak serta dampak dan bahaya Perkawinan Usia Anak bagi remaja, dan hubungannya dengan penurunan kasus stunting di Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak (PUA) di Kabupaten Seruyan ini dihadiri oleh Camat Seruyan Hilir Timur, Ketua TP PKK Seruyan Hilir Timur, Kepala Sekolah dan Bapak/Ibu Guru pendamping, 100 (seratus) orang Siswa/Siswi SLTA dan SLTP Seruyan Hilir Timur, Duta Genre dan Forum Anak Daerah Kab. Seruyan. (***)
*MULTIMEDIA CENTER PROVINSI KALIMANTAN TENGAH