Connect with us

Berita Provinsi

Dorong Sinergitas Pencegahan Korupsi di Sektor Pertambangan

Published

on

Rakor diseminasi panduan pencegahan korupsi berkolaborasi dengan KPK kepada Para Vendor Pelaku Usaha di Sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan di Gedung Gadis lantai 1 (Foto : @diskominfo.kaltaraprov.go.id)

Tanjung Selor, goindoensia.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) diseminasi panduan pencegahan korupsi berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Para Vendor Pelaku Usaha di Sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di gedung gadis lantai 1, Selasa (8/10).

Staf Ahli Bidang Aparatur, Pelayanan Publik, dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah (Setda) Kaltara, Ir. Syahrullah Mursalim, M.P, yang mewakili Pjs. Gubernur Kaltara membuka kegiatan tersebut, menyampaikan rakor ini bertujuan memperkuat komitmen bersama dalam mencegah praktik korupsi, memastikan proses perizinan dan operasional usaha berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik di sektor pertambangan.

Ia mengungkapkan pentingnya penerapan regulasi yang mendukung transparansi dan akuntabilitas di sektor pertambangan. “Beberapa regulasi penting yang menjadi landasan dalam upaya pencegahan korupsi di sektor ini,” kata Syahrullah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, menjadi dasar utama untuk lebih memperkuat upaya pencegahan korupsi, terutama di sektor pertambangan.

Selain itu, ada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mengatur tentang tata kelola perizinan dan pengawasan dalam kegiatan pertambangan.

Syahrullah menyebutkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 menjadi pedoman teknis bagi pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Dengan OSS, kita tidak hanya mempercepat proses perizinan, tetapi juga menciptakan transparansi yang lebih baik, sehingga bisa mengurangi potensi adanya suap atau gratifikasi dalam proses perizinan,”ujarnya.

Pemerintah daerah dan pelaku usaha, harus menjalankan panduan yang diberikan oleh KPK secara disiplin dan konsisten. “Panduan ini adalah peta jalan untuk menciptakan iklim usaha yang bersih dari praktik korupsi, semua pihak harus berperan aktif mengawasi proses perizinan dan operasional usaha agar berjalan sesuai aturan,” ucap Syahrullah.

Selain itu, Syahrullah menekankan pentingnya memanfaatkan Whistle Blowing System (WBS), yang memungkinkan siapa saja untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi secara anonim.

Ia mengajak semua pihak dari kalangan birokrasi maupun pelaku usaha, untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk penyimpangan yang terjadi. Sistem WBS ini hadir untuk melindungi pelapor dan mendukung pemberantasan korupsi di semua lini.

“Rapat koordinasi ini merupakan upaya Pemprov Kaltara mendukung kebijakan nasional terkait pencegahan korupsi di sektor pertambangan mineral, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan tetap menjaga integritas tata kelola sumber daya alam,”tuntasnya.(***)

*Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita Provinsi

Dorong Keselamatan Kerja, Pemprov Riau Gelar Anugerah K3

Published

on

Pemprov Riau menggelar Malam Anugerah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2024, di Hotel Prime Park Pekanbaru (Foto : @mediacenter.riau.go.id)

Pekanbaru, goindonesia.co –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau  menggelar Malam Anugerah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2024, perhelatan ini merupakan bentuk apresiasi kepada perusahaan yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam penerapan K3 di lingkungan kerja. Kegiatan berlangsung di Hotel Prime Park Pekanbaru, Selasa (19/11).

Dikatakan, Pj Gubernur Riau (Gubri) Rahman Hadi, bahwa pemberian penghargaan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja di setiap sektor. K3 menjadi kewajiban yang diprioritaskan oleh setiap perusahaan. 

“Keselamatan dan kesehatan kerja adalah hal yang sangat penting dalam dunia kerja. Tidak hanya untuk menjaga kesejahteraan pekerja, tetapi juga untuk menciptakan iklim kerja yang produktif dan berkelanjutan,” katanya.

Dijelaskan, Pemprov Riau sangat bangga dapat memberikan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak hanya berorientasi kepada produktivitas, tetapi juga memperhatikan dengan serius aspek keselamatan dan kesehatan kerja. 

“Pemerintah Provinsi Riau sangat komitmen dalam meningkatkan kesadaran K3 di semua sektor usaha. Kita harus tetap berusaha agar angka kecelakaan kerja terus menurun dan bahkan mencapai kepada titik terendah. Sehingga zero accident yang kita canangkan dapat terwujud dengan sempurna,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat, menerangkan malam anugerah K3 ini juga berikan penghargaan Siddhakarya. Ia menambahkan, tujuannya untuk mengapresiasi untuk sistem manajemen produktivitas perusahaan.

“Artinya perusahaan yang berhasil mengimplementasikan meningkatkan produktivitas. Tentunya juga diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota. Penghargaan ini akan diberikan kepada Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kuantan Singingi,” pungkasnya.

Berikut nama perusahaan penerima penghargaan:

Enam Perwakilan Kategori Nihil Kecelakaan Kerja

1. PT Kilang Pertamina Internasional Unit II Dumai 

2. PT SPR Langga

3. PT Riau Andalan Pulp and Paper Forestry Blok Teso

4. PT Surveyor Indonesia Pekanbaru

5. PT Musim Mas PKS Batang Kulim

6. PT Bahana Nusa Interindo

Tiga Perwakilan Kategori Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS

1. PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut

2. PT Awal Bros Putra Medika

3. PT Pertamina Hulu Rokan

Diketahui, ada sebanyak 56 perusahaan yang akan menerima penghargaan nihil kecelakaan atau zero accident. Tak hanya itu saja, terdapat juga 12 perusahaan yang mendapatkan program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. (***)

*(Bidang Informasi Komunikasi Publik, Mediacenter Riau)

Continue Reading

Berita Provinsi

Jelang Pilkada Serentak, ASN Pemprov Sulsel Ikrar Bersama dan Tanda Tangani Pakta Integritas Netralitas

Published

on

ASN dan non ASN lingkup Pemprov Sulsel untuk melakukan ikrar bersama dan melakukan tanda tangan pakta integritas netralitas ASN. (Foto : @sulselprov.go.id)

Makassar, goindonesia.co – Jelang Pilkada serentak yang dihelat 27 November mendatang, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh meminta kepada seluruh ASN dan non ASN lingkup Pemprov Sulsel untuk melakukan ikrar bersama dan melakukan tanda tangan pakta integritas netralitas ASN.

Ikrar bersama ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman, Senin, 18 November 2024, di Aula Tudang Sipulung Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.

“Dalam rangka pilkada serentak, maka sebagai ASN wajib menjaga prinsip dasar netralitas ASN, tidak berpihak dan mengedepankan prinsip integritas ASN,” tegas Jufri Rahman sembari diikuti oleh seluruh ASN yang hadir di tempat tersebut.

Pj Gubernur Prof Zudan menyaksikan langsung ikrar bersama tersebut. Tidak sampai di situ, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel melakukan tanda tangan pakta integritas di hadapan Pj Gubernur dan Sekda Provinsi Sulsel.

Sebelum melakukan ikrar bersama dan penandatanganan netralitas pegawai ASN dan PPNPN pada Pilkada serentak tahun 2024, Pj Gubernur Sulsel sudah mengeluarkan surat edaran nomor 200.2/4346/BKD tahun 2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.

Surat edaran ini sudah sampai di 24 kabupaten kota karena ditujukan kepada bupati dan walikota se Sulsel.

Langkah yang dilakukan Pj Gubernur Sulsel ini tak lain sebagai upaya menjaga netralitas ASN dan PPNPN agar tidak terlibat politik praktis jelang pilkada serentak di Sulsel. (***)

*Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan

Continue Reading

Berita Provinsi

Sumatera Barat Terima 16 Sertifikat WBTb Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2024 

Published

on

Apresiasi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2024 yang berlangsung di Taman  Fatahilah, Kawasan Kota Tua Jakarta (Foto : @sumbarprov.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Kebudayaan kembali mencatatkan pencapaian penting dalam upaya pelestarian budaya. Pada Apresiasi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2024 yang berlangsung di Taman  Fatahilah, Kawasan Kota Tua Jakarta Pada Sabtu (16/11/2024) malam, Sumbar berhasil menaikkan status 16 karya budayanya menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Dengan pencapaian ini, jumlah keseluruhan WBTb asal Sumatera Barat yang telah diakui secara nasional kini mencapai 112.

Apresiasi WBTb Indonesia tahun 2024 dihadiri oleh Menteri Kebudayaan RI dan Wakil Mentri Kebudayaan RI serta Pemerintah Provinsi,Kabupaten/Kota Se Indonesia yang mendapatkan Apresiasi WBTbI 2024. Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Sumbar Jefrinal Arifin, mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan ini. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras, termasuk pemerintah daerah, para maestro budaya, pelaku seni, dan lembaga pelestarian kebudayaan.

Jefrinal Arifin menegaskan bahwa Apresiasi WBTbI ini tidak hanya menjadi kebanggaan masyarakat Sumbar, tetapi juga membawa tanggung jawab besar untuk melestarikan dan mengembangkan karya budaya tersebut. Dalam proses pengusulan hingga penetapan, Dinas Kebudayaan Sumbar melibatkan tim ahli, akademisi, serta praktisi budaya untuk memastikan kelengkapan dokumen dan data. Proses ini mencakup rapat koordinasi, sosialisasi, pencatatan, hingga diskusi kelompok terarah yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Berkat upaya maksimal dari semua pihak, sebanyak 16 karya budaya asal Sumbar berhasil ditetapkan sebagai WBTb Indonesia tahun 2024. Penetapan ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, tetapi juga bagi masyarakat Sumatera Barat. 

“Pengakuan ini sekaligus menjadi tanggung jawab besar untuk melestarikan karya budaya yang telah diakui secara nasional,” ujar Jefrinal.

Pada sidang penetapan WBTbI tahun 2024 di Jakarta, 19–24 Agustus lalu, sebanyak 16 karya budaya usulan Sumatera Barat dipresentasikan di hadapan tim ahli WBTb Indonesia. Presentasi dilakukan oleh Kepala Dinas Kebudayaan yang diwakili Kabid Warisan Budaya dan Permuseuman Asril, Ketua Tim Ahli WBTb Sumbar, Pramono, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Sumbar, Undri, serta para kepala dinas perwakilan Kabupaten/Kota yang membidangi urusan kebudayaan. Mereka didampingi oleh para maestro masing-masing karya budaya.

Sebelum mencapai Sidang Penetapan, sejumlah tahapan harus dilalui. Proses ini diawali dengan rapat koordinasi yang melibatkan 19 kabupaten/kota, dengan masing-masing membawa data karya budaya yang akan diusulkan. Rapat ini juga disertai sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan dan pelestarian warisan budaya. Tahapan selanjutnya adalah pencatatan sebagai syarat pengusulan karya budaya untuk WBTbI tahun berikutnya. Proses ini dilanjutkan melalui koordinasi intensif dan diskusi kelompok terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) yang difasilitasi oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, bekerja sama dengan dinas kebudayaan di tingkat kabupaten/kota.

Proses berikutnya adalah melengkapi data dan dokumen untuk setiap karya budaya yang diusulkan. Di tingkat provinsi, dibentuk Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda (WBTb)  Sumatera Barat melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat. Setelah usulan dievaluasi oleh Tim Ahli WBTb Nasional, dilakukan pembahasan bersama dengan utusan kabupaten/kota melalui Focus Group Discussion (FGD) yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi. Proses ini berlanjut hingga tahap Sidang Penetapan WBTbI. 

Sebanyak 16 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari Sumatera Barat diusulkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia tahun 2024. Di antaranya adalah Tari Piriang Lampu Togok dari Kota Solok, Rabab Darek dari Kota Payakumbuh, dan Bareh Randang dari Kota Payakumbuh. Karya budaya lainnya meliputi Prosesi Penyambutan Rajo Manjalani Rantau dari Kabupaten Dharmasraya, Baombai dari Kabupaten Sijunjung, Silek Galombang Duo Baleh dari Kabupaten Tanah Datar, Mangajian Padi Nagari Supayang dari Kabupaten Solok, Limau Baronggeh dan Saluang Pauah dari Kota Padang, Batagak Kudo-Kudo dari Kabupaten Padang Pariaman, serta Lomang Tungkek dari Kota Sawahlunto.

Selain itu, terdapat Katumbak dari Kabupaten Padang Pariaman, Busana Pengantin Kurai V Jorong dari Kota Bukittinggi, Karupuak Sanjai dari Kota Bukittinggi, Kabit dari Kepulauan Mentawai, dan Bakpo Nan Saraf dari Kabupaten Sijunjung.

Dari tahun 2013 hingga tahun 2023 sudah 96 karya budaya Sumatera Barat yang ditetapkan sebagai WBTb Indonesia. Dengan ditetapkan 16 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Sumbar  sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun ini, berati hingga tahun 2024 sudah 112 WBTb Sumbar ditetapkan sebagai WBTb Indonesia. (***)

*Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat

Continue Reading

Trending