FGD Korporasi Petani yang digelar di Hotel Gran Senyiur Balikpapan (Foto : @www.kaltimprov.go.id)
Balikpapan, goindonesia.co – Keberadaan korporasi petani diharapkan mampu membawa manfaat besar bagi para petani, membuka peluang hilirisasi produk pertanian, dan meningkatkan produktivitas yang selama ini belum optimal.
Melalui konsep ini, petani memiliki kesempatan untuk menerima keuntungan yang lebih besar dibandingkan sebelumnya. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Ence Achmad Rafiddin Rizal, saat memberikan arahan dalam Focus Group Discussion (FGD) Korporasi Petani yang digelar di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kamis (19/9/2024).
Rizal menekankan bahwa korporasi petani memungkinkan petani menjadi pemilik perusahaan atau korporasi, sehingga mereka dapat menerima manfaat langsung dari kegiatan usaha, termasuk dividen atau sisa hasil usaha.
“Melalui korporasi petani, diharapkan dapat menyelesaikan tantangan produktivitas sekaligus membuka peluang hilirisasi produk perkebunan, khususnya dalam distribusi hasil produk,” ujar Rizal.
Meskipun konsep korporasi petani masih tergolong baru, Rizal menjelaskan bahwa gagasan ini telah lama menjadi bahan diskusi dan pemahaman yang bervariasi. Dengan kajian yang matang, model bisnis serta pengembangan korporasi ini diharapkan mampu mendorong kesejahteraan petani secara signifikan.
Sebagai langkah awal, kajian mengenai pengembangan kawasan komoditas perkebunan berbasis korporasi petani akan disusun dalam bentuk dokumen. Dokumen ini nantinya menjadi acuan bagi berbagai pihak dalam pembentukan serta pengembangan korporasi petani di daerah.
Rizal menambahkan, kajian tersebut bertujuan membangun sinergi dan menjaga koordinasi antar pemangku kepentingan, seperti petani, kelompok tani, pemerintah, investor swasta, dan lembaga non-pemerintah.
Hasil kajian pengembangan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Paser merekomendasikan Koperasi Induk Paser Bumi Jaya Bersama (PBJB) sebagai Lembaga Korporasi Petani. Koperasi ini membawahi sekitar 20 Koperasi Unit Desa (KUD) dan salah satu kegiatan usahanya adalah pembangunan pabrik mini CPO serta pabrik mini minyak goreng sawit (PAMIGO).
“Kami berharap melalui FGD ini, terwujud kesepahaman antara pemangku kepentingan terkait korporasi petani, serta peran multistakeholder dalam hilirisasi produk kelapa sawit di Kecamatan Long Ikis,” pungkas Rizal. (***)
*Diskominfo Kaltim