Apresiasi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2024 yang berlangsung di Taman Fatahilah, Kawasan Kota Tua Jakarta (Foto : @sumbarprov.go.id)
Jakarta, goindonesia.co – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Kebudayaan kembali mencatatkan pencapaian penting dalam upaya pelestarian budaya. Pada Apresiasi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2024 yang berlangsung di Taman Fatahilah, Kawasan Kota Tua Jakarta Pada Sabtu (16/11/2024) malam, Sumbar berhasil menaikkan status 16 karya budayanya menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Dengan pencapaian ini, jumlah keseluruhan WBTb asal Sumatera Barat yang telah diakui secara nasional kini mencapai 112.
Apresiasi WBTb Indonesia tahun 2024 dihadiri oleh Menteri Kebudayaan RI dan Wakil Mentri Kebudayaan RI serta Pemerintah Provinsi,Kabupaten/Kota Se Indonesia yang mendapatkan Apresiasi WBTbI 2024. Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Sumbar Jefrinal Arifin, mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan ini. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras, termasuk pemerintah daerah, para maestro budaya, pelaku seni, dan lembaga pelestarian kebudayaan.
Jefrinal Arifin menegaskan bahwa Apresiasi WBTbI ini tidak hanya menjadi kebanggaan masyarakat Sumbar, tetapi juga membawa tanggung jawab besar untuk melestarikan dan mengembangkan karya budaya tersebut. Dalam proses pengusulan hingga penetapan, Dinas Kebudayaan Sumbar melibatkan tim ahli, akademisi, serta praktisi budaya untuk memastikan kelengkapan dokumen dan data. Proses ini mencakup rapat koordinasi, sosialisasi, pencatatan, hingga diskusi kelompok terarah yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Berkat upaya maksimal dari semua pihak, sebanyak 16 karya budaya asal Sumbar berhasil ditetapkan sebagai WBTb Indonesia tahun 2024. Penetapan ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, tetapi juga bagi masyarakat Sumatera Barat.
“Pengakuan ini sekaligus menjadi tanggung jawab besar untuk melestarikan karya budaya yang telah diakui secara nasional,” ujar Jefrinal.
Pada sidang penetapan WBTbI tahun 2024 di Jakarta, 19–24 Agustus lalu, sebanyak 16 karya budaya usulan Sumatera Barat dipresentasikan di hadapan tim ahli WBTb Indonesia. Presentasi dilakukan oleh Kepala Dinas Kebudayaan yang diwakili Kabid Warisan Budaya dan Permuseuman Asril, Ketua Tim Ahli WBTb Sumbar, Pramono, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Sumbar, Undri, serta para kepala dinas perwakilan Kabupaten/Kota yang membidangi urusan kebudayaan. Mereka didampingi oleh para maestro masing-masing karya budaya.
Sebelum mencapai Sidang Penetapan, sejumlah tahapan harus dilalui. Proses ini diawali dengan rapat koordinasi yang melibatkan 19 kabupaten/kota, dengan masing-masing membawa data karya budaya yang akan diusulkan. Rapat ini juga disertai sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan dan pelestarian warisan budaya. Tahapan selanjutnya adalah pencatatan sebagai syarat pengusulan karya budaya untuk WBTbI tahun berikutnya. Proses ini dilanjutkan melalui koordinasi intensif dan diskusi kelompok terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) yang difasilitasi oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, bekerja sama dengan dinas kebudayaan di tingkat kabupaten/kota.
Proses berikutnya adalah melengkapi data dan dokumen untuk setiap karya budaya yang diusulkan. Di tingkat provinsi, dibentuk Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Sumatera Barat melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat. Setelah usulan dievaluasi oleh Tim Ahli WBTb Nasional, dilakukan pembahasan bersama dengan utusan kabupaten/kota melalui Focus Group Discussion (FGD) yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi. Proses ini berlanjut hingga tahap Sidang Penetapan WBTbI.
Sebanyak 16 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari Sumatera Barat diusulkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia tahun 2024. Di antaranya adalah Tari Piriang Lampu Togok dari Kota Solok, Rabab Darek dari Kota Payakumbuh, dan Bareh Randang dari Kota Payakumbuh. Karya budaya lainnya meliputi Prosesi Penyambutan Rajo Manjalani Rantau dari Kabupaten Dharmasraya, Baombai dari Kabupaten Sijunjung, Silek Galombang Duo Baleh dari Kabupaten Tanah Datar, Mangajian Padi Nagari Supayang dari Kabupaten Solok, Limau Baronggeh dan Saluang Pauah dari Kota Padang, Batagak Kudo-Kudo dari Kabupaten Padang Pariaman, serta Lomang Tungkek dari Kota Sawahlunto.
Selain itu, terdapat Katumbak dari Kabupaten Padang Pariaman, Busana Pengantin Kurai V Jorong dari Kota Bukittinggi, Karupuak Sanjai dari Kota Bukittinggi, Kabit dari Kepulauan Mentawai, dan Bakpo Nan Saraf dari Kabupaten Sijunjung.
Dari tahun 2013 hingga tahun 2023 sudah 96 karya budaya Sumatera Barat yang ditetapkan sebagai WBTb Indonesia. Dengan ditetapkan 16 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Sumbar sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun ini, berati hingga tahun 2024 sudah 112 WBTb Sumbar ditetapkan sebagai WBTb Indonesia. (***)
*Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat