Berita Provinsi

Buka Diskusi Terkait Perpres Publisher Rights SMSI Riau, Pj Gubri: Mari Bersama Ciptakan Jurnalisme Berkualitas

Published

on

Diskusi Publik Masa depan Pers pasca terbitnya Perpres Publisher Rights yang ditaja oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau (Foto : @mediacenter.riau.go.id)

Pekanbaru, goindonesia.co – Pada hakekatnya Kehadiran Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, dan itu harus didukung.

Hal itu disampaikan Pj Gubernur Riau dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika dan Pusat Statistik (Diskominfotik) Riau, Devi Rizaldi saat membuka kegiatan Diskusi Publik Masa depan Pers pasca terbitnya Perpres Publisher Rights yang ditaja oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau, Senin (29/04/2024), di auditorium Perpustakaan Soeman HS Pekanbaru.

“Pemprov Riau sendiri telah melakukan upaya melahirkan jurnalisme brrkualitas tersebut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Riau.

“Salah satu isinya adalah setiap Perusahaan pers yang berhak mendapat kerjasama dengan Pemerintah daerah adalah yang telah terdaftar di Dewan Pers, minimal secara administrasi,” jelasnya.

Terkhusus untuk Perpres Publisher Rights, yang masih terjadi perbedaan pandangan, menurutnya hal itu merupakan sesuatu yang biasa terjadi, namun demikian pemerintah tentu memiliki perhitungan atau pandangan yang baik untuk memajukan pers Indonesia dengan keluarnya Perpres tersebut.

“Semoga diskusi yang dilaksanakan SMSI hari ini bisa membuka atau melahirkan pandangan lebih baik.lagi akan Perpres tersebut, karena sudah tentu ini dibuat untuk kebaikan Pers kita,” pungkasnya.

Sementara, Plt Ketua SMSI Riau Luna Agustin menyampaikan bahwa kehadiran Pepres Publisher Rights sejak awal telah menjadi perhatian serius dari SMSI dan menjadi salah satu organisasi yang menentangvditerbitkannya Perpres ini.

Karena SMSI menilai ada pasal yang akan bisa membuat media-media kecil tergerus oleh media yang memang memiliki kekuatan atau modal besar.

“Karena itulah melalui diskusi ini kita harapkan ada informasi yang tidak salah, atau sesuatu yang bisa dihasilkan sebagai rekemendasi hingga pasal-pasal yang tidak menguntungkan bagi media kecil bisa dicarikan solusi terbaik, untuk bisa juga terus eksis,”ujarnya.

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yakni Atmaji Sapto Anggoro selaku Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers. Wina Armada Sukardi SH selaku wartawan senior dab praktisi Media. Dan Zulmansyah Sekedang selaku Dewan Pakar SMSI pusat/ Ketua bidang organisasi PWI pusat. (***)

*(BIDANG INFORMASI KOMUNIKASI PUBLIK, Mediacenter Riau)

Trending

Exit mobile version