Berita Provinsi

9.579 Narapidana di Kaltim dan Kaltara Terima Remisi HUT ke-79 RI

Published

on

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kaltimtara, Gun Gun Gunawan, menyerahkan secara simbolis surat remisi di Lapas Kelas IIA Samarinda (Foto : @www.kaltimprov.go.id)

Samarinda, goindonesia.co – Sebanyak 9.579 warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-79 Republik Indonesia tahun 2024.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekprov Kaltim, M. Syirajudin, bersama Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kaltimtara, Gun Gun Gunawan, menyerahkan secara simbolis surat remisi tersebut di Lapas Kelas IIA Samarinda, Jumat (16/8/2024).

“Pemberian remisi ini bukan sekadar formalitas, tetapi sebagai dorongan bagi para narapidana untuk terus berkelakuan baik. Remisi ini bisa berkelanjutan dan juga bisa dicabut apabila tidak ada perbaikan perilaku,” ungkap Gun Gun Gunawan.

Pemberian remisi ini juga bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial narapidana dengan masyarakat serta meminimalisir dampak negatif dari pelaksanaan pidana penjara.

Dari total penerima remisi, 9.434 narapidana menerima Remisi Umum I (pengurangan masa hukuman), sementara 163 orang lainnya mendapatkan Remisi Umum II (langsung bebas).

Dalam kesempatan tersebut Gun Gun juga menyampaikan bahwa saat ini total penghuni Lapas dan Rutan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mencapai 12.732 orang, terdiri dari 10.838 narapidana dan 1.894 tahanan.

Mengakhiri laporannya, Gun Gun berpesan kepada narapidana yang telah bebas agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan. (***)

*Diskominfo Kaltim

Trending

Exit mobile version