Daerah

Pemkab Padang Pariaman Sosialisasikan Program E-Katalog Lokal Dan Toko Daring Untuk Pelaku UMKM

Published

on

Inspektur Hendra ketika berkunjung ke Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta (Foto : @padangpariamankab.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terus berupaya mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar semakin maju dan berkembang dengan membuka berbagai akses pemasaran. Hal tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 pasal 65 ayat 2 bahwa Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha mikro kecil serta koperasi dari hasil produk dalam negeri.

“Sesuai arahan Bapak Bupati, kita manfaatkan program e-katalog lokal dan toko daring untuk pengadaan kebutuhan perangkat daerah dan nagari,” kata Inspektur Hendra saat dihubungi ketika berkunjung ke Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta, Rabu (28/11).

Pemerintah Daerah, kata Hendra, telah mensosialisasikan program e-katalog lokal dan toko daring kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah seperti pakaian batik, seragam, makan minum, dan  Alat Tulis Kantor untuk pengenalan dan persamaan persepsi.

“Kita membuka kesempatan kepada pelaku UMKM untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jasa di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Padang Pariaman melalui e-katalog lokal dan toko daring. Untuk proses pendaftaran kita juga melakukan pendampingan oleh bagian LPBJ,” ujarnya.

Sementara Kepala Bagian LPBJ Asriadi Hasan menyampaikan bahwa persyaratan untuk mendaftar di e-katalog lokal dan toko daring sangat mudah. Pemilik UMKM cukup membawa KTP, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

“Dulu kalau mau masuk e-katalog ada 9 tahapan yang harus ditempuh oleh penyedia bahkan harus di setujui oleh LKPP. Sekarang sudah sangat dipermudah tinggal dua tahapan saja yaitu pertama kita mengumumkan bahwa ada etalase, dan kedua penyedia mendaftar. Itu saja langsung bisa tayang,” jelasnya.

Caranya sangat mudah, tambah Asriadi, bahwa pemilik UMKM bisa membawa KTP, NIB, NPWP, dan foto produknya yang akan diupload di e-katalog lokal dan toko daring, semua proses nanti akan didampingi oleh tim LBPJ. 

Ia juga menjelaskan bahwa e-katalog lokal merupakan aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh (LKPP). Sedangkan Toko Daring merupakan aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh beberapa vendor e-commerce yang terintegrasi dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

“Baik e-katalog lokal maupun toko daring, keduanya ini menyediakan berbagai macam produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi OPD untuk belanja kebutuhan kantor secara terbuka, transparan, efektif, efisien dan tercatat transaksinya,” kata Asriadi. (***)

*KOMINFO Padang Pariaman,

Trending

Exit mobile version