Kepala Dinsos Jatim, Restu Novi. (Foto : @/kominfo.jatimprov.go.id)
Malang, goindonesia.co – Penyaluran Kemiskinan Ekstrim di langsungkan di Kecamatan Gondang legi Kab. Malang. Kegiatan penyaluran ini diikuti 150 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan kemiskinan ekstrim, dengan bantuan berupa dana dan sebesar 1,500’000/KPM ditransfer melalui bank Jatim. Diharapkan bantuan ini selanjutnya digunakan untuk usaha ekonomis produktif sesuai permohonan bantuan yang diajukan mereka.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Restu Novi Widiani, kepada jatim newsroom, Rabu (28/6/2023), menjelaskan, saat ini Dinas Sosial Jatim sedang melakukan perbaikan KPM dengan memasukkan 2071 KPM baru sehingga nantinya pada Triwulan ketiga KPM Kemiskinan Ekstrem yang akan menerima bantuan sosial sebanyak 3000 KPM.
Selama dua tahun adanya pandemi COVID-19 menyebabkan terjadinya berbagai pergeseran dan dampak yang diakibatkannya, sehingga perlu adanya langkah – Langkah yang dilakukan untuk mengatasi secara cepat permasalahan terkait kemiskinan ekstrim ini.
Seperti halnya perubahan angka kemiskinan yang disebabkan adanya Pandemi Covid, kebijakan yang tepat untuk menanggulangi kemiskinan di Jawa Timur sehingga memperlambat bahkan mampu untuk menurunkan angka kemiskinan.
Selama masa Pandemi Covid 19, kata Restu Novi, masyarakat mengalami penurunan pendapatan dan bahkan semakin bertambahnya jumlah pekerja yang dirumahkan ataupun malah di PHK sehingga menyebabkan kemiskinan serta menghambat pertumbuhan ekonomi.
Restu Novi pun menjelaskan, bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam upaya untuk mengurangi beban bagi masyarakat miskin sudah banyak dilakukan. Berbagai program yang dijalankan, antara lain PKH Plus, Asistensi Penyandang Disabilitas Berat (ASPD), Kelompok Usaha Bersama (KUBE), bantuan Sosial Terhadap Wanita Rawan Sosial Ekonomi, serta satu program unggulan yang saat ini diserahkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu Bantuan Sosial Bagi KPM Kemikinan Ekstrem.
“Ini merupakan program dari Bapak Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 yang dikeluarga pada tanggal 8 Juni tahun 2022 yaitu tentang Percepatan penanggulangan kemiskinan Ekstrem,”jelasnya. (***)
*@kominfo.jatimprov.go.id