JABODETABEK

Dukcapil Catat 2.311 Pendatang Baru di Jakarta Usai Lebaran

Published

on

Arus mudik balik pasca lebaran di Jakarta (Foto: doc – Beritajakarta.id)

Jakarta, goindonesia.co – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat ada sebanyak 2.311 pendatang baru di Jakarta usai libur Idulfitri 1444 H periode 26 April – 4 Mei 2023. Rinciannya, 2.259 orang migrasi permanen dan 52 orang migrasi non-permanen.

Adapun pendatang mudik balik pasca lebaran di Jakarta didominasi usia 25-39 tahun. Sebanyak 783 pendatang baru atau 35 persen dari jumlah pendatang baru tersebut berpendidikan SLTA/sederajat, disusul Diploma IV/S1 sebanyak 359 orang (16 persen), kemudian 336 orang (15 persen) tidak/belum sekolah.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, kedatangan mudik balik usai Lebaran mulai meningkat pada 29 April 2023.

Dia menyampaikan, untuk saat ini, pendataan pendatang baru di Jakarta tidak dengan operasi yustisi kependudukan, melainkan melalui pendataan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pendatang baru wajib lapor secara mandiri ke loket Disdukcapil di kelurahan terdekat. Selain itu, pihaknya bekerjasama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma untuk proses kontrol sosial melalui sosialisasi kepada warga.

“Semisal ada pendatang baru di lingkungan tersebut, maka diwajibkan melapor ke loket Dukcapil di kelurahan. Pengurus RT/RW dan kader Dasawisma akan memantau langsung, bagi pendatang yang tidak lapor, maka akan ditegur dan diminta lapor diri segera ke kelurahan,” kata Budi.

Budi menjelaskan, pendataan pendatang baru merupakan bagian dari program nasional untuk pengentasan kemiskinan ekstrem dan penurunan angka stunting. Penyusunan kebijakan ini juga berdasarkan data (data driven policy) yang selaras dengan program nasional Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sebagai upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal atau satu data.

Budi mengimbau pendatang baru untuk mempersiapkan persyaratan jaminan tempat tinggal serta memastikan memiliki jaminan pekerjaan untuk dapat tinggal secara layak di Jakarta.

“Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial atau PPKS di Jakarta,” tandas Budi. (***)

*@www.beritajakarta.id

Trending

Exit mobile version