Bupati Sugiri Sancoko menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna DPRD Ponorogo yang membahas Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Rabu (5/7/2023). (Foto erwin suganda/@kominfo.jatimprov.go.id)
Ponorogo, goindonesia.co – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memasuki tahap pembentukan panitia khusus (pansus). Bupati Sugiri Sancoko hadir dalam rapat paripurna di gedung DPRD ketika membahas raperda yang akan menggantikan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 29 Tahun 2014 itu, Rabu (5/7/2023).
Kang Bupati, Bupati Sugiri Sancoko—sedari awal menyadari jika pembahasan Raperda KTR itu bakal menimbulkan pro dan kontra. Senyatanya pendapat anggota dewan sempat terbelah terkait pembentukan pansus. Dari delapan fraksi yang ada, dua di antaranya menolak. ‘’Pemerintah Kabupaten Ponorogo berkomitmen untuk menjalankan amanah dan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Kang Bupati.
Di antara landasan hukum pembentukan Perda KTR adalah Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. Menkes bersama Mendagri mensyaratkan bahwa KTR harus diatur dalam perda yang sebelumnya cukup dengan peraturan bupati.
Menurut Kang Bupati, terjadi perubahan besar dalam industri rokok. Pabrikan rokok kini mengoptimalkan produksi dengan kinerja mesin daripada memanfaatkan tenaga manusia. ‘’Dalam pembentukan perda ini, masyarakat juga mendapat kesempatan ikut serta memberikan saran dan pendapat,’’ jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sunarto menegaskan bahwa pembahasan Raperda KTR dilanjutkan ke tahap selanjutnya meskipun ada dua fraksi yang tidak menghendaki pembentukan pansus. Rapat paripurna dewan itu akhirnya juga memutuskan susunan anggota pansus pembahasan Raperda KTR. (***)
*@kominfo.jatimprov.go.id