Agenda Penilaian Delapan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (Foto : @www.pontianak.go.id)
Pontianak, goindonesia.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar agenda penilaian terhadap delapan aksi konvergensi stunting yang telah dilaksanakan masing-masing kota dan kabupaten se-Kalbar selama tahun 2023. Kota Pontianak menjadi satu di antara yang dinilai.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Zulkarnain hadir bersama jajaran Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Pontianak. Ia menjelaskan, ada beberapa evaluasi dari tim penilai.
“Secara umum penanganan stunting dengan delapan aksi konvergensi stunting sudah sangat baik, dapat dilihat dari angka sunting yang turun secara signifikan dalam tiga tahun belakangan,” terangnya, yang juga selaku Ketua TPPS Kota Pontianak, usai penilaian di Hotel Mercure, Senin (27/5/2024).
Pada hasil penilaian tahun lalu, Kota Pontianak keluar sebagai peringkat kedua, berada di bawah Kabupaten Sintang. Untuk tahun ini, Zulkarnain optimis nilai yang didapat akan lebih baik, jika melihat pencapaian yang telah dilakukan secara kolaboratif lintas sektor sepanjang tahun 2023.
“Tetapi yang paling penting adalah stunting dapat ditekan sampai angka nol. Itu yang jadi intinya, dan semoga di tahun 2025 nanti sudah tidak ada lagi pembahasan stunting, artinya sudah selesai, karena kita akan mempersiapkan Indonesia Emas 2045,” harap Pj Sekda.
Zulkarnain memaparkan, tiga kecamatan sedang menjadi perhatian prioritas penanganan stunting. Ketiganya adalah Kecamatan Pontianak Timur, Kecamatan Pontianak Utara dan Kecamatan Pontianak Selatan. Menurut hasil evaluasi internal TPPS, penyebab tingginya persebaran stunting di tiga kecamatan itu karena layanan sensitif dan layanan spesifik yang belum optimal.
“Kepatuhan sasaran mengkonsumsi suplementasi gizi rendah, sasaran keluarga berisiko stunting kurang mengakses paket layanan dan kesadaran kelompok masyarakat masih rendah dalam upaya pencegahan stunting,” jelasnya.
Ia mengajak para orang tua dengan balita stunting untuk segera mendaftarkan keluarganya pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), khususnya kepada Pasangan Usia Subur (PUS) Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
“Jika kami lihat datanya, masih terdapat orang tua dengan balita stunting yang tidak mendaftarkan keluarganya pada DTKS, khususnya PUS PMKS. Penanganan stunting di negara-negara maju sudah dimulai sejak menjadi calon pengantin,” imbuh Zulkarnain.
Setiap langkah yang dilakukan oleh TPPS Kota Pontianak ini, menurut Pj Sekda, menyesuaikan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak. Seluruh rencana program dan kegiatan penurunan stunting juga telah diusulkan dalam Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah (PD), kemudian disahkan menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Untuk sekarang, ada dua hal yang mungkin bisa kami jalankan adalah dengan peningkatan konsumsi ikan dalam negeri, pemanfaatan pekarangan serta pendampingan bagi keluarga berisiko stunting. Kalau bisa juga kami ingin melakukan penilaian aksi konvergensi stunting sampai ke tingkat kelurahan,” pungkasnya. (***)
*Pemerintah Kota Pontianak