Berita Kota

Stan DPMPTSP Diserbu Puluhan Pelaku Usaha yang Ajukan Pembuatan NIB

Published

on

Stan DPMPTSP Kota Depok diserbu pelaku usaha yang ingin mengajukan pembuatan NIB, di Alun-alun Kota Depok (Foto: dok. DPMPTSP Kota Depok, @berita.depok.go.id)

Depok, goindonesia.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok menggelar gebyar pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) saat perayaan Hari Koperasi tingkat Kota Depok di Alun-alun Kota Depok selama tiga hari, 8-10 Agustus 2024.

Puluhan pelaku usaha mikro menyerbu stan DPMPTSP yang ikut meramaikan acara tersebut untuk mengurus salah satu elemen dalam legalitas usaha tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan pada DPMPTSP Kota Depok, Drajat Karyoto mengatakan, dalam dua hari ada 40 pelaku usaha yang mengajukan pembuatan NIB pada acara tersebut.

“Antusias masyarakat cukup tinggi dua hari ini banyak yang mengajukan dan ada juga yang mengaktifkan kembali akunnya karena lupa password,” katanya kepada berita.depok.go.id, saat Hari Koperasi tingkat Kota Depok di Alun-alun Kota Depok, Jumat (09/08/24).

Meski banyak pengajuan dari masyarakat, lanjut Drajat, semuanya dapat terlayani dengan baik. Karena pihaknya menurunkan 10 petugas yang bersiaga melayani masyarakat.

“Proses pembuatan NIB cukup cepat hanya membutuhkan waktu lima menit untuk kategori izin usaha dengan tingkat risiko rendah. Kalau untuk risiko tinggi perlu ada tahap lanjutan misalnya pengecekan ke lokasi usaha,” ujar Drajat.

Menurutnya, manfaat yang dapat dirasakan oleh pelaku usaha dengan memiliki NIB adalah sebagai legalitas perusahaan. Dengan adanya legalitas perusahaan akan mudah mendapatkan pelatihan dari pemerintah.

Di samping itu, NIB dapat memudahkan perusahaan bila melakukan pelayanan administratif di bank, yang menjadi salah satu persyaratan bagi pelaku usaha yang akan melakukan simpan-pinjam.

Pendaftaran NIB berlaku untuk semua jenis usaha. Bila perusahaan ingin mengajukan pembuatan NIB dapat mengakses laman website oss.go.id, atau dapat mendatangi loket DPMPTSP Kota Depok dan melalui WhatsApp informasi DPMPTSP yakni 081222229560.

“Persyaratannya mudah cukup KTP, nomor WhatsApp dan email yang aktif, jumlah modal, jumlah tenaga kerja, dan kapasitasnya,” pungkas Drajat. (***)

*Website Berita Resmi Pemerintah Kota Depok

Trending

Exit mobile version