Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinsos-P2KB melaksanakan legalisasi pernikahan kepada 10 pasangan, berlangsung di ruang Jlamprang, kantor Sekretariat Daerah setempat (Foto : @pekalongankota.go.id)
Kota Pekalongan, goindonesia.co – Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) dan sebagai rangkaian peringatan HUT RI ke-79 tahun 2024, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) melaksanakan legalisasi pernikahan kepada 10 pasangan, berlangsung di ruang Jlamprang, kantor Sekretariat Daerah setempat, Senin (5/8/2024).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinsos-P2KB Kota Pekalongan, Yos Rosidi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Soesilo, Ketua TP PKK Kota Pekalongan, Inggit Soraya, Ketua DWP Kota Pekalongan, Ema Suryani, Jajaran Forkopimda, Camat, Lurah, perwakilan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Yos menjelaskan bahwa legalisasi pernikahan yang bersinergi dengan TP PKK Kota Pekalongan dan didukung oleh Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (HARPI) setempat ini merupakan wujud perhatian Pemerintah Kota Pekalongan kepada masyarakat yang kurang mampu untuk melaksanakan pernikahan secara legal.
“Alhamdulillah hari ini komplit 10 pasang dari 3 kecamatan, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pasangan yang sudah melaksanakan nikah secara agama maupun yang belum untuk kita legalkan supaya mendapatkan status secara hukum negara sesuai dengan UU 16 tahun 2019, sehingga diharapkan ada perlindungan kepada perempuan dan anak, tidak terhalang dalam hal mengakses layanan sipil maupun sosial,” tuturnya.
Dijelaskan Yos, 10 pasang pengantin tersebut mendapatkan beberapa fasilitas diantaranya hantaran, uang tunai sebesar 1 juta rupiah, sembako beras dan peralatan dapur seperti kompor, blender dan magic com serta perubahan KTP dan KK baru. Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa syarat untuk memperoleh fasilitas legalisasi pernikahan dari Pemkot diantaranya berusia 19 tahun, tidak ada permasalahan di antara kedua belah pihak, dan diperbolehkan bagi mereka yang sudah melaksanakan nikah siri.
Sementara itu, Inggit mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung kegiatan legalisasi pernikahan terutama dari Dinsos-P2KB yang sudah memfasilitasi dan selalu sinergi dengan TP PKK setiap tahun.
“Alhamdulillah berjalan dengan lancar, tujuannya membantu masyarakat bisa melegalkan pernikahannya. Ada beberapa yang sudah nikah siri dan belum karena kendala ekonomi bisa terbantu dan dari masyarakat atau pasangan suami istri mendapatkan haknya / anaknya juga mendapatkan akte semua sudah jelas dan sah secara negara,” terangnya.
Lebih lanjut, Inggit mengatakan bahwa menikah secara langsung di KUA gratis sehingga diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan hal tersebut agar mereka sebagai warga negara mendapatkan kepastian hukum, akses pencatatan sipil, sosial dan perlindungan. (***)
*(DINKOMINFO KOTA PEKALONGAN)