Berita Kota

Pemkot Gunakan Kendaraan Listrik Jangkau Pelayanan Publik ke Wilayah

Published

on

Satu kendaraan operasional dinas listrik, dari 11 armada kendaraan listrik untuk menunjang pelayanan publik di wilayah, di mana 10 di antaranya merupakan motor listrik dan sisanya 1 unit mobil listrik.  (Foto : Istimewa, @warta.jogjakota.go.id)

Umbulharjo, goindonesia.co – Pemerintah Kota Yogyakarta kembali menambah 11 armada kendaraan listrik untuk menunjang pelayanan publik di wilayah, di mana 10 di antaranya merupakan motor listrik dan sisanya 1 unit mobil listrik. 

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan, pengadaan tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam program nasional tentang percepatan implementasi penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) juga upaya mengurangi pencemaran udara dari asap kendaraan bermotor.

“Ini kali kedua Pemkot melakukan pengadaan kendaraan listrik, selain sebagai progam nasional dengan adanya penambahan armada ini juga menjadi komitmen Pemkot untuk mengurangi emisi gas. Dimulai dengan penggantian kendaraan bermotor dari BBM ke listrik, yang harapannya juga dapat diikuti daerah lain serta masyarakat umum,” ujarnya pada Senin (27/11) di Halaman Balai Kota setelah penyerahan secara simbolis kendaraan listrik kepada 11 Perangkat Daerah dan Unit Kerja.

Menurutnya selain ramah lingkungan, kendaraan listrik juga lebih efisien dari segi penggunaan, pemeliharaan dan operasionalnya. Seperti misalnya mobil listrik yang akan digunakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam pelayanan administrasi kependudukan atau adminduk di wilayah.

“Dengan adanya mobil listrik yang ukurannya kecil ini tentu akan memudahkan untuk mendekatkan layanan adminduk ke masyarakat. Bisa menjangkau gang dan kampung di wilayah Kota Yogyakarta, sehingga pelayanan door to door akan semakin lancar,” tambahnya.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa menjelaskan, pengadaan kendaraan listrik tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, sebagai Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Pengadaan ini sesuai dengan Instruksi Presiden juga arahan dari Gubernur DIY, agar dilakukan pengadaan kendaraan listrik untuk mendukung operasional dan pelayanan publik, yang sifatnya menggantikan kendaraan yang sudah tua. Kendaraan yang sifatnya ramah lingkungan ini harapannya makin mempermudah pelayanan publik khususnya yang door to door ke wilayah seperti layanan Disdukcapil,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki menyampaikan, kendaraan listrik yang digunakan untuk operasional layanan adminduk tentu akan mempermudah dalam menjangkau masyarakat. Sebab layanan adminduk tidak hanya tersedia di Mal Pelayanan Publik dan Kantor Disdukcapil saja, tapi juga ada jemput bola ke wilayah. 

“Dengan adanya mobil listrik tersebut sangat membantu untuk layanan jemput bola atau door to door adminduk, mendekatkan layanan kepada masyarakat khususnya bagi kelompok rentan seperti disabilitas dan lansia,” katanya.

Pihaknya juga menyatakan, layanan adminduk yang sifatnya jemput bola tidak hanya sebagai agenda pemetaan dari pihak Pemkot saja, tapi juga atas inisiatif masyarakat yang berkirim surat dan meminta agar wilayahnya didatangi petugas layanan adminduk.

“Layanan adminduk ini kan sifatnya ada yang pembaruan juga perekaman data, jadi akan selalu dibutuhkan masyarakat. Sehingga dengan adanya armada mobil listrik ini harapannya akan semakin mempermudah dan memperlancar layanan adminduk, dalam menjangkau seluruh masyarakat di Kota Yogyakarta,” ungkapnya. (***)

*Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta

Trending

Exit mobile version