Pelayanan rekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan layanan mobile mendatangi warga sasaran.(Dokumentasi : Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta, @warta.jogjakota.go.id)
Umbulharjo, goindonesia.co– Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya memberikan pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat. Termasuk bagi penduduk rentan atau memiliki keterbatasan diupayakan mendapat pelayanan dengan mudah. Salah satunya pelayanan rekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan layanan mobile mendatangi warga sasaran.
Salah satu pelayanan rekam KTP-el secara mobile oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta dilakukan di Unit Pelaksana Tugas (UPT) Rumah Pelayanan Sosial Lanjut Usia Budhi Dharma pada Kamis (30/3/2023). Petugas dari Dindukcapil Kota Yogyakarta melakukan rekam data di antaranya mengambil sidik jari dan pemindaian retina mata.
“Ini kami memprogramkan kegiatan tersebut karena untuk percepatan rekam KTP elektronik. Rekam KTP-el yang mobile ini untuk penduduk rentan seperti keterbatasan fisik dan orang dengan gangguan jiwa, kita jemput bola,” kata Kepala Dindukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki ditemui di ruang kerjanya kemarin.
Pelayanan rekam mobile KTP-el itu diberikan kepada penduduk rentan maupun memiliki keterbatasan seperti warga lansia 60 tahun ke atas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), penyandang disabilitas dan kondisi lainnya. Pemohon bisa mendaftar melalui link s.id/rekam-keterbatasan. Pemohon bisa diri sendiri, kelurahan, RT/RW, gisa, kelurahan dan kemantren. Setelah itu petugas mengecek data yang masuk dan akan menghubungi untuk jadwal perekaman. Petugas operator akan melakukan perekaman mobile KTP-el dengan mendatangi pemohon.
“Kalau yang keterbatasan fisik dan ODGJ kita ke rumahnya. Kalau mereka ada di panti kita datangi,” ujarnya.
Dia menyampaikan bagi penduduk rentan yang memiliki keterbatasan bukan penduduk Kota Yogyakarta, tapi sudah punya nomor induk kependudukan (NIK), pembuatan KTP -el tidak harus jadi penduduk Kota Yogyakarta. Bisa disesuaikan dengan daerah asal. Menurutnya banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan itu sehingga tingkat rekam data KTP-el di Kota Yogyakarta secara keseluruhan bisa mencapai 99 persen. Dindukcapil Kota Yogyakarta mencatat jumlah wajib KTP di Kota Yogyakarta sebanyak 322.877 jiwa.
Septi menegaskan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan khususnya KTP-el bagi masyarakat. Termasuk penduduk rentan seperti ODGJ. Salah satunya agar pemerintah bisa memberikan intervensi maupun bantuan sosial bagi ODGJ yang kondisi ekonominya lemah.
“Jadi kita memahamkan kepada masyarakat dan keluarga yang punya anggota keluarga ODGJ, keterbatasan fisik dan disabilitas bahwa mereka punya hak untuk mendapatkan identitas kependudukan. Karena salah satunya untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah,” terang Septi.
Sementara itu Pekerja Sosial UPT Rumah Pelayanan Sosial Lanjut Usia Budhi Dharma yang mendampingi rekam data, Rini Purwanti menyambut baik layanan rekam mobile KTP-el dari Dindukcapil Kota Yogyakarta karena membantu warga lansia di UPT Rumah Pelayanan Sosial Lanjut Usia Budhi Dharma. Terutama untuk mengakses BPJS Kesehatan harus memiliki KTP. Termasuk untuk mengidentifikasi warga lansia yang awalnya tidak diketahui identitasnya. Setelah rekam data KTP-el, ada lansia yang terdata pernah merekam KTP-el di daerah asal, sehingga pihak UPT bisa mengembalikan lansia itu ke daerahnya.
“Merasa positif sekali. Ternyata dari Dindukcapil bisa memfasilitasi untuk mempermudah kita. Tidak usah membawa simbah-simbah ke Dindukcapil. Kita memang ada sebagian yang sakit seperti diabetes, dengan adanya layanan mobile ini membantu sekali dalam mencarikan (membuat), KTP,” tutur Rini. (***)
*Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta, @warta.jogjakota.go.id