Satlantas Polres Metro Depok saat melakukan peneguran kepada pengendara roda dua yang menggunakan trotoar, beberapa waktu lalu. (Foto : Dokumentasi Narasumber, @berita.depok.go.id)
Depok, goindonesia.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok melalui unit penindakannya gencar melalukan penindakan bagi pengendara roda dua yang kedapatan menggunakan trotoar.
Penggunaan trotoar oleh pengendara motor tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki.
“Trotoar adalah fasilitas umum yang dirancang khusus untuk pejalan kaki. Penggunaan trotoar oleh pengendara motor tidak dapat dibenarkan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra, Sabtu (25/05/24).
Himbauan ini juga didukung oleh data yang menunjukkan bahwa telah terjadi peningkatan jumlah pelanggaran terkait penggunaan trotoar oleh pengendara motor.
Selama beberapa bulan terakhir, terdapat puluhan laporan dari warga yang merasa terganggu dan tidak aman akibat pengendara motor yang melintasi trotoar.
Sebagai langkah preventif, Satlantas Polres Metro Depok akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran.
“Kami akan menindak tegas pengendara motor yang kedapatan melanggar”, ujar Kompol Multazam.
“Kami juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban di jalan raya,” tutup Kompol Multazam. (***)
*Website Berita Resmi Pemerintah Kota Depok