Berita Kota

KPK RI – Pemkot Denpasar Gelar Rakor Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Published

on

Rakor Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Foto : @denpasarkota.go.id)


Denpasar, goindonesia.co : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Kota Denpasar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait Monitoring Center for Prevention (MCP), Penertiban Aset, Optimalisasi Pajak Daerah dan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Kota Denpasar  tahun 2024, Jumat (19/7).

Rakor yang berlangsung di ruang pertemuan Sewaka Kertaloka Graha Sewaka Dharma tersebut, dihadiri Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana, Direktur Korsup V KPK RI yang diwakili Kasatgas Korsup Wilayah V.5 Nurul Ichsan Al Huda beserta jajaran, serta OPD terkait di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Dalam sambutannya, Sekda Alit Wiradana menyampaikan terima kasih kepada KPK RI atas arahan serta bimbingannya dalam membangun budaya anti korupsi dan penguatan sistem anti korupsi sehingga capaian MCP Pemkot Denpasar semakin baik dari tahun ke tahun.

Lebih lanjut dijelaskan, mengenai masalah aset, Pemkot Denpasar telah melakukan penertiban dan menginventarisir semua permasalahan aset, karena aset daerah harus memiliki legalitas jelas, terutama aset tanah harus miliki sertifikat.

Alit Wiradana berkeyakinan melalui Rakor ini, rekomendasi atas permasalahan yang disampaikan KPK dapat memperbaiki dan meningkatkan tata kelola pemerintahan di Kota Denpasar. Rekomendasi akan ditindaklanjuti sesuai arahan KPK RI, sehingga permasalahan yang terjadi dapat terselesaikan dengan baik. Dengan diikutsertakannya Instansi Vertikal terkait sesuai kewenangan masing-masing, diharapkan akan dapat mempercepat penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh Kota Denpasar.

Sementara Kasatgas Korsup Wilayah V.5 KPK RI Nurul Ichsan Al Huda menjelaskan, rakor ini diinisiasi oleh KPK RI yang bertujuan melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah guna mencegah terjadinya korupsi. Dikatakan, ada tujuh jenis tindak pidana korupsi diantaranya; kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. Tindak pidana lain yang berkaitan tipikor yaitu; merintangi proses, tidak memberikan keterangan/keterangan palsu, bank tidak memberikan rekening, saksi/ahli tidak memberikan keterangan, orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberi keterangan dan sanksi membocorkan identitas pelapor.

Dalam rakor ini ada tiga hal yang akan dibahas yaitu indikator MCP, indeks perilaku anti korupsi dan survei penilaian integritas. Menurutnya indikator MCP di Bali khususnya Denpasar menjadi contoh di tingkat nasional, karena Denpasar masuk 6  besar nasional indeks MCP Tahun 2023 dan di Bali sendiri Denpasar merupakan peringkat kedua setelah Provinsi Bali dengan skor 97  kategori sangat baik.

“Dengan kondisi ini, kami harapkan skor yang sudah diraih Denpasar jangan sampai turun dan adanya kasus korupsi disini. Ini akan menghancurkan semua yang sudah kita bangun. Ini menjadi PR kita bersama-sama,” katanya. (***)

*Pemerintah Kota Denpasar

Trending

Exit mobile version