DP3AP2KB Kota Tangerang melakukan pendampingan psikologis dalam proses pemulihan anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial Kota Tangerang (Foto : @www.tangerangkota.go.id)
Kota Tangerang, goindonesia.co – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang bergerak cepat dengan memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial Kota Tangerang dinilai tepat.
Tak hanya itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang juga telah melakukan pendampingan psikologis dalam proses pemulihan.
Hal tersebut diapresiasi Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Provinsi Banten Mohamad Abdilah Nuradhi. Ia menilai, langkah yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang dalam menangani kasus dugaan pelecehan anak yang terjadi di salah satu panti asuhan Kota Tangerang patut diacungi jempol.
“Kami menyatakan keprihatinan atas kasus dugaan pelecehan di panti asuhan yang terjadi di wilayah Kota Tangerang. Kami juga sangat mengapresiasi respons ceepat Pemkot Tangerang dalam menyikapi kasus tersebut,” ucapnya.
Ia pun berharap, kejadian seperti ini dapat ditindaklanjuti dengan meningkatkan intensitas langkah pencegahan melalui kegiatan edukasi/sosialisasi pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan agar dapat memastikan pemahaman yang sama mengenai kekerasan serta cara menyikapi kekerasan jika hal itu terjadi di lingkungan pendidikan.
“Kami juga berharap ada langkah kolaborasi dengan berbagai pihak terkait agar pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan di Kota Tangerang dapat berjalan efektif. Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Banten siap mendukung langkah kolaborasi tersebut,” pungkasnya. (***)
*Pemerintah Kota Tangerang