Berita Kota

Kementerian PAN RB Tunjuk Kota Yogya Sebagai Lokus Penanggulangan Kemiskinan

Published

on

Pemerintah Kota Yogyakarta mengikuti  Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) yang diselenggarakan oleh  Kementerian PAN RB melalui Zoom Meeting (Foto : @warta.jogjakota.go.id)

Umbulharjo, goindonesia.co – Pemerintah Kota Yogyakarta mengikuti  Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) yang diselenggarakan oleh  Kementerian PAN RB melalui Zoom Meeting. Evaluasi ini dilaksanakan di Ruang Yudistira Balai Kota Yogyakarta, Jumat (29/09).

Pada evaluasi tersebut, Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya menyebut hasil penilaian SAKIP Pemerintah Kota Yogyakarta terus meningkat. Seperti pada tahun 2021 memperoleh nilai 81,63 dan pada tahun 2023 mengalami peningkatan senilai 83,67.

“Harapannya bahwa seluruh proses SAKIP Kota Yogya tahun 2023 sudah menunjukkan proses yang benar dan tentu harapan kami adalah evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Pan RB ini merupakan bagian penting dari upaya kami untuk terus-menerus memberikan kontribusi bagi peningkatan nilai positif yang lebih baik di tahun-tahun mendatang,” tutur Aman.

Pemerintah Kota Yogyakarta terus melakukan upaya peningkatan kualitas kinerja pemerintahan berdasarkan rekomendasi Kementerian Pan RB pada laporan SAKIP Kota Yogya tahun 2022. Sesuai dengan surat dari Kementerian Pan RB, Kota Yogyakarta telah ditunjuk sebagai lokus penanggulangan kemiskinan. Pemerintah Kota Yogyakarta mengawali dengan melakukan penyusunan logika framework yang jelas untuk menentukan data sasaran intervensi kemiskinan. Selanjutnya melakukan penyusunan program dan kegiatan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) serta mengoptimalkan sinergi antar perangkat daerah. Kemudian melakukan evaluasi dan monitoring terus menerus.

“Tahun 2022 kita mampu menurunkan angka kemiskinan 1,07% dibandingkan dengan tahun 2021 jadi antara kemiskinan kita di Tahun 2022 adalah 6,62 dan Angka kemiskinan kota Yogyakarta adalah yang paling rendah bila dibandingkan dengan daerah lain di lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta,” ungkap Aman.

Dalam melaksanakan pengentasan kemiskinan, Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan beberapa upaya diantaranya memberikan perlindungan sosial melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, jaminan pendidikan melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga,  jaminan kesehatan melalui Dinas Kesehatan, Infrastruktur permukiman melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman serta peningkatan pendapatan melalui Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono menyebut Pemerintah Kota Yogyakarta sedang melakukan review parameter kemiskinan untuk bisa lebih tepat memotret permasalahan dan potensi sasaran berdasarkan kacamata BPS. Adapun yang perlu ditingkatkan adalah aspek monitoring dan evaluasi, tidak hanya terkait dengan efektivitas pelaksanaan program namun juga menyentuh monitoring dan evaluasi berdasarkan kondisi masing-masing sasaran.

“Untuk menurunkan kemiskinan ini kami ada beberapa upaya yang pertama meningkatnya perlindungan sosial, meningkatnya jaminan pendidikan, seperti apa jaminan kesehatan dan bagaimana kita tingkatkan infrastruktur permukiman, bagaimana kita tingkatkan pendapatan dan kita tingkatkan kelancaran pangan atau ketahanan pangan serta yang terakhir bagaimana kita kuatkan data informasi kemiskinan untuk mengintervensi agar tepat sasaran,” ujarnya.

Berbagai inovasi juga dihadirkan Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai upaya  pengentasan kemiskinan diantaranya verval dan pemeringkatan data telah dilakukan dengan menggunakan SIM Survey KSJPS atau yang dikenal KMS, pengembangan SIM Nglarisi sebagai wadah pembelian jamuan bagi perangkat daerah, pengembangan SIM Jaminan Pendidikan daerah dan melibatkan kampus melalui program magang merdeka belajar kampus merdeka.

Sementara Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang mengungkapkan berbagai program pengentasan dilakukan melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta diantaranya optimalisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), perlindungan dan jaminan sosial,  pemberdayaan sosial melalui pendampingan Kelompok Usaha Bersama (KUBE), pengembangan kesejahteraan pekerjaan meliputi pelatihan kompetensi dengan berbagai jenis pelatihan dan perluasan kesempatan kerja serta rehabilitasi meliputi layanan dan pendampingan penyandang disabilitas, gepeng dan kaum rentan, rekomendasi pendidikan dan kesehatan, pelayanan kedaruratan dan pengelolaan UPT RPA dan RPSLU.

“Implementasi  SAKIP dalam pengentasan kemiskinan di Kota Yogyakarta berbagai program dengan melakukan perlindungan dan jaminan sosial. Berbagai macam seperti PKH, BLT, santunan kematian dan bantuan sosial pangan atau sembako. Tentu dari berbagai macam itu kita memastikan tidak ada duplikasi jenis bantuan, jadi intervensi itu sangat penting agar tepat sasaran dan tidak menerima double atau satu keluarga menerima beberapa bantuan,” ungkapnya. (***)

*@warta.jogjakota.go.id

Trending

Exit mobile version