Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda menjemput nelayan Natuna KJRI di Kuching (Foto : @natunakab.go.id)
Kabupaten Natuna, goindonesia.co – Usai diamankan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada 19 April 2024 di area perairan laut dekat perairan Serawak Malaysia. 8 Nelayan asal Natuna dibebaskan pada Rabu, 17 Juli 2024.
Pemerintah Kabupaten Natuna dalam hal ini Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda langsung menjemput nelayan Natuna yang dakwaannya tidak dilanjutkan oleh pihak otoritas Malaysia karena tidak ditemukannya bukti yang kuat tentang pelanggaran batas wilayah saat melaut.
Langsung dari Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Kuching pada Kamis, 18 Juli 2024. Wakil Bupati menemui 8 Nelayan asal Natuna tersebut dan menyalami mereka.
Pemerintah Kabupaten Natuna sebelumnya terus berkoordinasi dengan otoritas yang memiliki wewenang dalam membebaskan nasib nelayan Natuna yang ditahan sejak April lalu.
Dalam siaran pers Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Kuching) menyebutkan berdasarkan keputusan Hakim bahwa para nelayan tersebut dibebaskan dari segala tuduhan dan diserahkan kepada pihak Indonesia yang diwakili oleh KJRI di Kuching dan akan dipulangkan bersama kapal dan barang-barang milik nelayan yang disita saat ditangkap oleh APMM Sarawak. (***)
*Diskominfo, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna