Dinas Kominfo Demak Gelar Sosialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal (Foto : @demakkab.go.id)
Demak, goindonesia.co – Saat ini banyak sekali beredar rokok ilegal di masyarakat, salah satunya karena kenaikan cukai setiap tahun. Sehingga efek samping yaitu banyaknya peredaran rokok ilegal di masyarakat. Padahal jika ditelusuri rokok ilegal sangat berbahaya karena tidak melalui uji lab.
“Rokok legal (cukai resmi) ketika mengajukan tarif pasti sudah dilakukan uji lab terlebih dahulu, jadi kandungan yang ada di dalamnya sudah jelas. Tapi kalau rokok ilegal tidak melalui uji lab, jadi kandungannya tidak diketahui dan tidak dapat memastikan kandungan yang terdapat dalam rokok itu”, terang pemeriksa Bea Cukai Semarang Iqbal Muttaqin di depan ratusan peserta sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Yang berlangsung di halaman Sport Center Demak, Jum’at (26/07/2024).
Lanjutnya, selain berbahaya, juga ada sanksi pidana terhadap peredaran rokok ilegal yang pertama berupa sanksi administrasi, bisa dikenakan untuk orang yang memproduksi rokok tanpa memiliki ijin. Ijin didapatkan dengan mengajukan NPPBKC (nomor pokok pengusaha barang kena cukai) di Pemkab setelah juga mengurus ijin NPPBKC di bea cukai.
“kalau produksi hasil tembakau tidak ada ijin, bisa dikenakan sanksi administrasi 20 sampai 200 juta rupiah. Selain itu, rokok ilegal juga ada hukum pidananya, bagi yang menawarkan,mengedarkan, menjual semua kena. Termasuk sales. Pidananya 1 sampai 5 tahun penjara dan dikenakan pidana denda 10 sampai 200 juta rupiah”, terang Iqbal.
Sementara itu Subkoor SDA Bagian Perekonomian Retno Widiyastuti menyampaikan, merupakan suatu kewajiban Pemkab Demak untuk melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, karena Demak banyak mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Sosialisasi tidak hanya melalui Dinas tapi juga kecamatan sekabupaten Demak, sehingga informasi tentang rokok ilegal disebarluaskan seluas-luasnya kepada masyarakat.
Sebelumnya untuk mengkampanyekan gempur rokok ilegal tersebut di laksanakan jalan sehat menempuh jarak 2 km. Dan menyajikan hiburan seni musik di lokasi yang sama. (***)
*Pemerintahan Kabupaten Demak