Bupati Demak Eisti’anah saat mensosialisasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) (Foto : @demakkab.go.id)
Demak, goindonesia.co – Upaya memerangi rokok ilegal terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Demak. Salah satunya dengan mensosialisasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Bupati Demak Eisti’anah mengatakan DBHCHT diberikan kepada wilayah Kab/kota yang menghasilkan rokok/ tembakau, dan di Kabupaten Demak sendiri ada 3 Kecamatan yg menghasilkan tembakau, yakni Kec. Guntur, Karangawen dan Mranggen.
“DBHCHT bisa digunakan 50% untuk kesejahteraan masyarakat sebagai bentuk hasil tunai langsung kepada para petani dan pekerja pabrik tembakau, 40% untuk kesehatan masyarakat, 10% untuk sosialisasi perundang-undangan”, tuturnya.
Ia juga mengingatkan agar perlu mewaspadai kalau ada yg menjual rokok dengan harga yang murah.
“Bahaya rokok ilegal ialah karena tidak dikenai cukai, sehingga tidak bisa kembali ke masyarakat, serta komposisi rokok ilegal tidak diketahui”, pungkasnya
Camat Demak M.Syahri mengatakan dalam pelaksanaannya turut melibatkan unsur pedagang dan tokoh masyarakat.
“Kami kondisikan agar dapat saling berkoordinasi supaya peredaran rokok ilegal semakin berkurang”, ucapnya. (***)
*Pemerintahan Kabupaten Demak