Kabupaten

SMPN 4 Singaraja Jadi Percontohan Sekolah Anti Korupsi se-Indonesia

Published

on

SMPN 4 Singaraja dipercaya menjadi percontohan sekolah anti korupsi di Indonesia (Foto : @bulelengkab.go.id)

Buleleng, goindonesia.co – Berkat keseriusannya dalam menjunjung tinggi semangat anti korupsi, SMPN 4 Singaraja dipercaya menjadi percontohan sekolah anti korupsi di Indonesia. Hal tersebut didasari pada kurasi yang dilakukan oleh KPK RI atas komitmen SMPN 4 Singaraja dalam pemenuhan 3 aspek anti korupsi yaitu karakter, ekosistem, dan tata kelola pada satuan pendidikan.

Kepala SMPN 4 Singaraja, Putu Budiastana, pada Kamis (4/7) mengatakan bahwa sekolahnya menjadi salah satu dari sembilan SMP lain se-Indonesia yang memperoleh nilai tertinggi dalam kurasi yang dilaksanakan pada periode Juli hingga Oktober tahun lalu. KPK RI kemudian memberikan pembekalan lebih lanjut melalui Anti Corruption Academy yang diikuti oleh Budiastana bersama 2 tenaga pendidiknya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK RI, Jakarta pada 24 hingga 28 Juni 2024.

Selain pembekalan, Budiastana juga berkesempatan untuk memaparkan kiat-kiatnya dalam menggelorakan semangat anti korupsi pada jajaran tenaga pendidik, staf, dan siswanya. Budiastana menegaskan bahwa poin utama yang memperkuat semangat anti korupsi adalah karakter gigih.

“Karakter gigih ini sangat penting, mencakup perjuangan dan penolakan terhadap hal-hal negatif, misalnya bagi siswa seperti narkoba, rokok, dan pergaulan bebas. Bagi tenaga pendidik, meliputi penolakan gratifikasi yang tentunya jika diterima akan menjadi potensi konflik kepentingan,” jelas Budiastana.

Lanjutnya, karakter gigih ini jika dilakukan secara kompak bersama-sama dapat mewujudkan ekosistem anti korupsi yang kuat. Hal tersebut tentunya juga didukung oleh tata kelola yang sejalan dengan semangat anti korupsi di lingkungan sekolah. Misalnya, dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pihaknya memastikan manajemen sekolah berjalan dengan integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan dana BOS. 

“Kami mengikuti juknis dan peraturan yang berlaku serta melibatkan seluruh pihak terkait dalam menyusun rencana kerja tahunan (RKS). Semua informasi mengenai penggunaan dana BOS juga kami sampaikan secara transparan kepada masyarakat,” tutupnya. (***)

*Pemerintah Kabupaten Buleleng

Trending

Exit mobile version