Kabupaten

Sinergi Pemda Sumedang dan OJK Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online

Published

on

Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli saat menerima kunjungan silaturahmi Pimpinan OJK Tasikmalaya Melati Utsman beserta jajarannya di Ruang Kerja Bupati, Lantai II Kantor Pusat Pemerintahan Sumedang (Foto : @sumedangonline.com)

Sumedang, goindonesia.co – Mudahnya masyarakat untuk mengakses pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) semakin meresahkan. Banyak sisi negatif dari pinjol dan judol yang tidak hanya mengganggu kesehatan finansial, bahkan berpotensi merengggut nyawa seseorang.

Menghadapi fenomena pinjol dan judol tersebut, Pemda Sumedang bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi dan berkomitmen untuk memperkuat langkah-langkah pemberantasan kedua masalah tersebut. “Mudah-mudahan dengan pertemuan ini perekonomian masyarakat bisa lebih meningkat melalui literasi inklusi perbankan yang ada di Sumedang,” kata Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli saat menerima kunjungan silaturahmi Pimpinan OJK Tasikmalaya Melati Utsman beserta jajarannya di Ruang Kerja Bupati, Lantai II Kantor Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Kamis, (27/6/2024).

Pj. Bupati Sumedang mengatakan, kunjungan silaturahmi ini merupakan bagian dari sinergi dan kolaborasi Pemda Sumedang dengan OJK untuk meningkatkan literasi inklusi dan kinerja dari industri perbankan di Kabupaten Sumedang. “Dengan memperkuat literasi keuangan serta edukasi melalui upaya komunikasi aktif dan menyeluruh dengan berbagai pihak termasuk dengan OJK diharapkan bisa meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal dan judol,” katanya.

Menurutnya, berbagai upaya preventif dan kuratif dalam penanganan pinjol ilegal dan judol harus dilakukan. “Hal ini agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan pinjol ilegal dan judol,”ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan OJK Tasikmalaya Melati Utsman mengatakan, pertemuannya dengan Pj Bupati Sumedang beserta jajaran ini untuk menjalin sinergitas agar tugas-tugas yang dilaksanakan OJK bisa berjalan efektif. Disebutkan Melati, secara tugas dan fungsi OJK tidak secara langsung mengawasi kegiatan judol tetapi lebih kepada pengawasan pinjol. Namun demikian, kedua hal tersebut saling berkaitan karena pinjol dijadikan sebagai sumber kegiatan judol.

“Kami mengajak secara pro aktif masing masing instasi untuk tidak melakukan judol dengan mengisi aktifitas kegiatan yang positif. OJK secara sistematik punya program literasi dan edukasi terkait jasa keuangan. Dalam program ini kami selalu ingatkan masyarakat ketika melakukan pinjaman disesuaikan kemampuan dan kebutuhan,” katanya. (***)

*(penerbit: sumedangkab.go.id)

Trending

Exit mobile version