Pemerintah Daerah dan Forkopimda Kabupaten Sumedang berkoordinasi untuk menindaklanjuti tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem terutama di Kabupaten Sumedang dengan rencana peluncuran voucher untuk masyarakat miskin ekstrem di Kabupaten Sumedang yang bisa ditukar dengan kebutuhan sehari-hari.(Foto : @sumedangkab.go.id)
Sumedang, goindonesia.co – Pemerintah Daerah dan Forkopimda Kabupaten Sumedang menggelar rapat koordinasi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Aula Tampomas Setda, PPS, Rabu (19/6/2024). Rakor digelar menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Rakor dipimpin langsung Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli mengusung tema “Kolaborasi Multipihak Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024”.
“Ada Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Jadi ini diperintahkan juga oleh Pak Gubenur. Kemudian kita dengan serius merencanakan bagaimana bulan Desember Tahun 2024 nol persen kemiskinan ekstrem di Kabupaten Sumedang,” kata Yudia.
Dikatakan Yudia, saat ini sudah tergabung semua Forkopimda untuk melaksanakan program yang kolaboratif dengan semua unsur terkait kemiskinan ekstrem. “Bahkan PLN pun terlibat dalam rangka penurunan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Sumedang ini. Semuanya bergerak dan kita semakin optimistis kalau kemiskinan ekstrem bisa dihapus,” kata Yudia.
Yudia menyebutkan, pada Juli 2024 akan diluncurkan voucher untuk masyarakat miskin ekstrem di Kabupaten Sumedang yang bisa ditukar dengan kebutuhan sehari-hari. “Insyaallah di tanggal 1 Juli 2024 akan kita mulai dan itu akan dilaunching oleh kita. Dimana 3.083 KK miskin ekstrem di Kabupaten Sumedang itu semua akan mendapatkan 1 orangnya senilai Rp. 75 Ribu. Jadi kalau dalam Kartu Keluarga terdapat 5 orang, dikali Rp. 75 Ribu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bappppeda Kabupaten Sumedang Agus Wahidin menyebutkan, program voucher untuk keluarga miskin ekstrem di Kabupaten Sumedang untuk satu Kepala Keluarga hanya satu kartu. “Nanti dibagikan kepada Kepala Keluarga. Kalau anggotanya dalam Kartu Keluarga ada 3 jiwa, berarti dikali Rp. 75 Ribu,” tuturnya.
Adapun barang yang bisa ditukar oleh voucher tersebut, lanjut Agus, sudah ada daftarnya seperti untuk beras, daging, ikan, atau susu. “Tidak boleh belanja yang lain-lain, yang tidak sesuai dengan daftar belanja yang telah ditentukan,” kata Agus Wahidin.
Rakor diikuti oleh seluruh unsur Forkopimda dan Forkopimcam se-Kabupaten Sumedang dengan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati bertindak sebagai moderator. (***)
*(penerbit: sumedangkab.go.id)