Kabupaten

Satpol PP Dampingi Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal

Published

on

Kampanye pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang (Foto : @sumedangkab.go.id)

Sumedang, goindonesia.co – Satpol PP Kabupaten Sumedang tiada hentinya terus berupaya memberantas terhadap peredaran rokok ilegal yang dijual bebas di kalangan masyarakat. Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Syarief Effendi Badar, menyebut pihaknya bersama kantor Bea Cukai Bandung gencar melakukan operasi jika menemukan target operasi yang jelas.

“Tentunya pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak berhenti, kami selalu berkoordinasi dengan Bea Cukai, karena memang Bea Cukai yang mempunyai wewenang untuk melakukan penyitaan barang bukti. Kami dari Satpol PP bersama TNI-Polri hanya mendampingi saja,” kata Syarief, Rabu, 15 Mei 2024.

Menurut Syarif, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mengetahui sejauh mana tingkat peredaran rokok ilegal.
“Selain tanpa pita cukai, ciri-ciri rokok ilegal juga adalah tidak melampirkan tentang siapa dan dimana produk rokok diproduksi. Jadi yang ada hanya nama produknya saja, yang lainnya polos tanpa ada keterangan atau informasi,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa sejauh ini untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal masih sebatas penyitaan barang bukti, sehingga belum sampai kepada penegakan hukum yang berarti bagi yang menjual maupun memproduksi rokok ilegal. Terkecuali apabila dikemudian hari ditemukan kasus peredaran rokok ilegal dengan jumlah besar.

“Kebanyakan yang masuk ke Sumedang berasal dari Cirebon, Tegal (Jawa Tengah) dan daerah lain di sekitarnya dan Sumedang menjadi salah satu daerah di Jabar yang menjadi target peredaran. Adapun kaitannya dengan pengiriman tren sekarang adalah melalui jasa titip (jastip) perorangan, karena kalau melalui jasa paket atau kurir sudah banyak yang terungkap,” imbuhnya. (***)

*(penerbit: sumedangkab.go.id)

Trending

Exit mobile version