Kabupaten

Raperda Tentang Pemberdayaan Desa Wisata Resmi Ditetapkan Menjadi Perda

Published

on

Bupati Pemalang Mansur Hidayat (Foto : @berita.pemalangkab.go.id)

Pemalang, goindoensia.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Desa Wisata resmi ditetapkan menjadi Perda melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang yang diadakan di ruang rapat Paripurna DPRD setempat, Jum’at (31/5/2024).

Bupati Pemalang Mansur Hidayat menyebut ditetapkan Perda tentang Pemberdayaan Desa Wisata tersebut menjadi tonggak baru optimalisasi penyelenggaraan Desa Wisata di Kabupaten Pemalang.

“Melalui perda ini penentuan Desa Wisata harus diintegrasikan dengan pelestarian alam, budaya, seni, religi dan kearifan lokal atau ciri khas desa,” tandas Mansur.

Menurut Mansur hal itu agar cita-cita mewujudkan kemandirian ekonomi yang berbasis pada potensi lokal dapat segera terwujud.

Selain penetapan Perda tentang Pemberdayaan Desa Wisata, dalam agenda Rapat Paripurna kali ini juga ditetapkan dua raperda lain yaitu Perda tentang Kabupaten Layak Anak dan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah.

Terkait dengan penetapan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2021, Mansur menyebut akan berpengaruh terhadap perubahan modal dasar pada PT BPR Bank Pemalang (Perseroda) dan PT LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda) yang diperoleh dari penyertaan modal daerah.

Mandasari hal itu ia berharap agar hal tersebut bisa menjadi pemicu positif untuk meningkatkan layanan, kinerja dan perusahaan.

Selain persetujuan penetapan tiga raperda di atas, dalam paripurna tersebut dilakukan pula penyampaian dua raperda yang merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pemalang 2024 oleh Bupati Mansur.

Raperda yang pertama yaitu tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pemalang 2025-2045. Kemudian yang ke-dua yaitu Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Terkait dengan Raperda RPJPD, Mansur mengemukakan setelah dilakukan penjaringan aspirasi pada masyarakat luas melalui e-kuesioner, didapat 10 besar harapan masyarakat pada Kabupaten Pemalang untuk 20 tahun ke depan, yaitu maju, sejahtera, SDM berdaya saing, pemerataan pembangunan, mandiri, nyaman/aman/damai, berkelanjutan, anti KKN, religius dan pelayanan publik yang baik.

“Berkenaan dengan itu maka dirumuskan rencana Visi Kabupaten Pemalang untuk masa 20 tahun mendatang yaitu Terwujudnya Kabupaten Pemalang MULYA (Maju, Unggul, Lestari dan Berbudaya),” pungkas Bupati. (***)

*Pusat Berita Kabupaten Pemalang

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co