Kabupaten

Pj. Bupati Lumajang Intensifkan Penertiban Truk Pasir yang Melanggar Jam Operasional

Published

on

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang (Foto : Dok. Kominfo-lmj/Arif, @portalberita.lumajangkab.go.id)

Lumajang, goindonesia.co – Penjabat (Pj.) Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun) menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan operasional truk pasir yang melanggar jam angkut yang telah ditetapkan. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang, Yuyun menyoroti pentingnya disiplin sopir truk demi ketertiban dan keselamatan di jalan.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada sopir truk yang tidak disiplin dan melanggar jam operasional truk pasir,” ujar Yuyun dalam rapat yang berlangsung, Rabu (19/6/2024).

Penertiban tersebut didasarkan pada hasil pantauan yang menunjukkan adanya pelanggaran oleh sejumlah sopir truk. Pemerintah daerah, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terus berupaya untuk menindak tegas pelanggaran tersebut.

Menurut Yuyun, penertiban yang dilakukan bukan hanya sekedar operasi biasa, tetapi juga sebagai upaya untuk menyadarkan sopir truk pasir tentang pentingnya mematuhi aturan yang telah disepakati bersama antara dinas terkait dan kepala desa setempat.

“Kami akan terus mengoptimalkan pelaksanaan operasi ini untuk menyadarkan sopir angkutan pasir agar tidak melanggar aturan yang telah disepakati,” tegasnya.

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Lumajang kali ini mengusung agenda Penyampaian Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.

Dalam kesempatan itu, Pj. Bupati Yuyun menekankan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di wilayah Lumajang, serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha transportasi pasir.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan operasional truk pasir di Lumajang dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan aturan, sehingga dapat meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan oleh pelanggaran jam operasional. (***)

*Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang

Trending

Exit mobile version