Rakor Tim Percepatan Penanggungan TBC dan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulanagan TBC 2024-2029 (Foto : @sragenkab.go.id)
Sragen, goindonesia.co – Keberhasilan penanggulangan penyakit Tuberkulosis (TBC) di Kabupaten Sragen tidak lepas dari peran Pemerintah Pusat maupun daerah serta kolaborasi lintas sektor baik itu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal maupun organisasi kemasyarakatan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Sri Subekti, M.Kes saat membuka Rakor Tim Percepatan Penanggungan TBC dan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulanagan TBC 2024-2029 di RM. Ayam Geprek Sako Sragen, Rabu (31/7/2024).
“Kami sudah membuat roadmap untuk penanggungan dan pencegahan penyakit TBC. Kita memerlukan peran lintas sektor sehingga dalam RAD ini kita bisa bersama-sama menanggulangi penyakit TBC di Kabupaten Sragen. Tidak ada penularan penyakit TBC di masyarakat.”ungkap dr. Sri Subekti.
Mengacu kepada Perpres No. 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, Kabupaten Sragen dipandang perlu membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis yang melibatkan seluruh kepentingan.
Ditambahkannya tahun 2024 ini pihaknya segera menyusun RAD dimana OPD-OPD mengisi matrik-matrik yang diperlukan dalam rangka penanggungan dan pencegahan TBC dan mendukung eliminasi TB tahun 2030.
Tuberkulosis (TB) menjadi permasalahan serius yang harus segera ditangani mengingat jumlah kasus TB paru di Kabupaten Sragen mencapai 2.149 kasus meningkat dari tahun 2023 sejumlah 1.239 kasus. Angka keberhasilan pengobatan TB masih dibawah target 90% yakni 79,9% lebih rendah dari tahun sebelumnya yang telah mencapai 86%.
Kasus TB memiliki keterkaitan erat dengan permasalahan stunting. Sebaran TB pada anak di Kabupaten Sragen mencapai 228 kasus. Anak akan lebih rentan terinfeksi TB dikarenakan daya tahan tubuh yang belum sempurna apalagi anak dengan kondisi stunting. Permasalahan TB dan stunting saling berkaitan sehingga pentingnya peran multi sektor dalam penanggulangannya.
Berdasarkan Global TB Report Tahun 2022, Indonesia berada pada peringkat kedua Negara dengan beban TBC terbanyak di dunia setelah India dengan perkiraan kasus baru sebanyak 969.000 kasus.
“Tuberkulosis sendiri merupakan suatu penyakit kronik menular yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis. Bakteri ini seringnya menginfeksi parenkim paru dan menyebabkan TB paru, namun bakteri ini juga memiliki kemampuan menginfeksi organ tubuh lainnya seperti pleura, kelenjar limfe, tulang dan organ ekstra paru lainnya.”jelas dr. Widayanto saat memberikan materi TB.
Menurutnya untuk mengetahui secara pasti seseorang menderita penyakit TB adalah dengan memeriksakan dahak dan pemeriksaan foto toraks. Selanjutnya jika telah didiagnosis Tb maka pasien harus minum obat teratur selama 6 bulan.
“Jika pasien terinfeksi ya harus diobati secara teratur. Tapi jika pasien tidak sakit namun kontak erat dan beresiko terjadinya sakit TB akan diberi pengobatan Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT).”katanya. (***)
*Pemerintah Kabupaten Sragen