Kabupaten

Optimalkan Warga Sekitar dan Kurang Mampu, Pemkab Bekasi Tambah Kuota Zonasi PPDB Jadi 80 Persen

Published

on

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memimpin rapat persiapan PPDB Online untuk jenjang pendidikan SD dan SMP Negeri, di Kantor Bupati Bekasi (FOTO : FAJAR CQA/NEWSROOM DISKOMINFOSANTIK, @www.bekasikab.go.id)

Cikarang Pusat, goindonesia.co – Pj Bupati Dani Ramdan menyampaikan dalam mengoptimalkan pendidikan dasar masyarakat, Pemkab Bekasi akan menambah kuota zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online. 

Kuota zonasi, yang tahun sebelumnya hanya 60 persen, ditambah menjadi 80 persen. Hal ini dilakukan karena menjadi salah satu solusi memprioritaskan warga sekitar sekolah.

“Kita zonasi 80 persen karena memang banyak problemnya di sana. Zonasinya untuk bisa menjamin yang paling dekat sekolah itu yang diutamakan,” kata Dani Ramdan saat memimpin rapat persiapan PPDB Online untuk jenjang pendidikan SD dan SMP Negeri, di Kantor Bupati Bekasi, pada Kamis (30/5/2024). 

Dani Ramdan menyebutkan, untuk 20 persen kuota lainnya akan menyasar 10 persen keluarga miskin, sebagaimana data yang adadi Dinas Sosial yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Menurutnya, data DTKS lebih valid karena memang data warga miskin sudah terkunci oleh pemerintah pusat.

“Untuk warga miskin itu tandanya DTKS. Jadi tidak bisa pakai SKTM. Karena di SKTM ini problem-nya,” jelasnya.

Kuota lainnya yaitu, 2 persen untuk anak disabilitas, 3 persen untuk anak-anak guru yang pindah tugas.

“Jadi dia mengajar. SMA-SMK kan biasanya diputar ya, sehingga anaknya harus pindah sekolah, nah kita kasih 3 persen,” lanjutnya.

Mengenai sistem zonasi, akan dilihat berdasarkan persebaran sekolah di wilayah tersebut. Apabila jaraknya berdekatan antara satu sekolah negeri dan lainnya, maka jaraknya kecil. Jika jauh, maka jaraknya lebih besar.

“Kalau kuota memang kita sekarang mengacu ke pusat yaitu pada SPM (Standar Pelayanan Minimal),” tuturnya.

Pemkab Bekasi akan berupaya untuk menetapkan aturan sesuai dengan rombongan belajar baik di SD maupun SMP. Dani juga meminta masyarakat maupun media untuk bisa membantu menyosialisasikan pelaksanaan PPDB ini supaya pelaksanaan bisa berjalan sesuai aturan.

Dia mengemukakan perubahan kuota rombongan belajar (rombel) yang tidak sesuai aturan akan mengakibatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Bekasi menurun.

“Nah itu yang akan kita coba tegakkan, mudah-mudahan tidak ada intervensi-intervensi yang mengganggu kondusivitas,” ucapnya.

Untuk masyarakat miskin yang terpaksa tidak bisa masuk sekolah negeri, sambungnya, Pemkab Bekasi sudah menyediakan beasiswa langsung dari Pemkab Bekasi.

Mengenai hal lainnya, seperti aplikasi PPDB Online mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kendati demikian nantinya data tersebut jika terdapat ketidakcocokan akan divalidasi langsung kepada Disdukcapil, untuk menghindari cara-cara yang tidak legal.

“Tapi kalau Dapodik datanya ternyata kurang update, kita akan cek misalnya NIK-nya tidak sesuai, maka kita mengacu pada data Disdukcapil. Misalnya perpindahannya harus satu tahun, itu historinya kita dapat di Disdukcapil,” pungkasnya. (***)

Trending

Exit mobile version