Pencanangan rumah RJ (restorative justice) di desa dan kelurahan se-Kabupaten Sragen, dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sragen dan secara serentak diikuti oleh perangkat desa di masing-masing desa melalui daring via zoom meeting (Foto : @sragenkab.go.id)
Sragen, goindonesia.co – Kabupaten Sragen siap mensukseskan pencanangan rumah RJ (restorative justice) di desa dan kelurahan se-Kabupaten Sragen. Pencanangan tersebut dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sragen serta dilaksanakan secara serentak dan diikuti oleh perangkat desa di masing-masing desa melalui daring via zoom meeting, Senin (13/5/2024).
Hadir dalam kesempatan itu Bupati Sragen, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sragen, Kapolres Sragen, Sekda Sragen, Kepala OPD Kabupaten Sragen dan Kepala Desa se-kabupaten Sragen.
Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengapresiasi dan mengucap syukur atas inisiasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen Virginia Hariztavianne sehingga pencanangan rumah restorative justice dapat terlaksana.
Ia menuturkan kenapa tidak disebut rumah bukan tempat, kantor atau gedung dikarenakan filosofi rumah memberikan rasa aman dan nyaman. Rumah merupakan tempat semua orang kembali untuk berkumpul dan mencari solusi dari permasalahan.
“Ayo kita maksimalkan tidak hanya berhenti hingga saat ini kita deklarasikan. Namun kita harus serius memanfaatkan rumah restorative justice. Apabila ada tetangga yang mencuri ayam apakah harus diselesaikan dipengadilan dan dipenjarakan? Selesaikanlah masalah dengan musyawarah untuk mufakat.”terangnya.
Jika semua bisa diselesaikan di desa maka akan dikenakan pidana ringan. Bahkan adanya penggantian kerugian berperkara di rumah restorative keadilan, korban bisa menerima penggantian uang. Untuk itu Ia meminta Kepala Desa segera mengidentifikasi permasalahan yang ada di desa.
Ia memberi contoh rumah RJ pertama yang berada di desa Jetak Kecamatan Sidoharjo, melalui Kepala Desa Siswanto tiga kasus dapat terselesaikan di rumah RJ diantaranya kasus sengketa tanah yang sebelumnya kasus perdata, pencurian garam dan kasus KDRT bahkan sempat laporan ke Polres Sragen namun yang kesemuanya berakhir dengan damai.
Bupati menegaskan dengan adanya rumah RJ semua permasalahan pidana ringan bisa diselesaikan ditempat. Masyarakat akan memiliki manfaat serta fasilitas dan rasa keadilan. Pekerjaan para penegak hukum akan lebih ringan sehingga keamanan, ketertiban dan gangguan kamtibmas bisa terselesaikan di rumah RJ.
Kepala Kajari Sragen Virginia Hariztavianne menyatakan Bupati Sragen berhasil mencanangkan 208 Rumah RJ yang tersebar di 196 desa dan 12 kelurahan se-Kabupaten Sragen sebagai wujud nyata komitmen kejaksaan dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab.
Dijelaskannya, pembentukan Rumah RJ melibatkan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian serta menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat yang telah dibentuk dalam sebuah Surat Keputusan (SK).
“Rumah RJ merupakan tempat syarat dengan makna dan nilai kemanusiaan guna memperkuat pondasi keadilan dan perdamaian. Pencanangan rumah RJ dilakukan secara serentak menyusul rumah RJ pertama yang ada di Desa Jetak Kecamatan Sidoharjo yang diresmikan pada 27 Juli 2022 lalu.”ujar Kajari.
Dia menambahkan perkara-perkara berat tidak dapat dilakukan dirumah RJ. Untuk itu ada beberapa syarat penerapan hukuman di rumah RJ diantaranya belum pernah mendapatkan hukuman sebelumnya, ancaman hukumannya adalah dibawah lima tahun, saling memaafkan, adanya pemberian nilai kerugian.
“Penggantian nilai kerugian jika dahulu dibawah Rp 5 juta sekarang sudah ada sampai ratusan juta asalkan adanya kesepakatan saling memaafkan. Kasus narkotika pun sekarang juga sudah bisa diselesaikan. Jika dahulu tidak bisa sekarang ini syaratnya tidak boleh masuk jaringan narkoba. Harus dibawah 0,000 gram.”urainya.
Dia berharap setelah melakukan uji sampel di rumah RJ desa Puro Kecamatan Karangmalang dan Desa Gawan Kecamatan Tanon, seluruh desa segera melaksanakannya, tidak ada lagi yang tidak mengerti rumah RJ. (***)
*Pemerintah Kabupaten Sragen