Kabupaten

Keterbukaan Informasi Publik Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Published

on

Acara Sosialisasi KIP dengan tema “Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam Implementasi KIP Desa” yang berlangsung di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng (Foto : @bulelengkab.go.id)

Buleleng, goindonesia.co – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diharapkan menjadi pendorong utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng, Ketut Suwarmawan, dalam acara Sosialisasi KIP dengan tema “Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam Implementasi KIP Desa” yang berlangsung di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Kamis (25/4).

Kadis Suwarmawan menegaskan bahwa peran strategis PPID dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat menjadi kunci dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. “Tugas PPID adalah bagian integral dari good governance yang menuntut keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, dan aksesibilitas informasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Suwarmawan menambahkan bahwa peningkatan kualitas SDM dan pelayanan informasi menjadi fokus utama PPID dalam memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat. Salah satu tugas utama PPID adalah menyediakan informasi publik kepada pemohon informasi.

“Dengan keberadaan PPID, diharapkan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan masyarakat dapat memperoleh informasi berkualitas sesuai dengan haknya,” tambah Suwarmawan.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya, menekankan bahwa sosialisasi KIP secara khusus dilakukan di setiap desa di Bali, sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Komisi Informasi. “KIP Desa memiliki standar layanan informasi publik tersendiri, yang harus diimplementasikan dengan baik di setiap desa,” jelas Wirajaya.

Wirajaya juga mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam memfasilitasi keterbukaan informasi publik melalui infrastruktur dan perangkat lunak yang telah disediakan. Dia berharap dukungan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dalam penyusunan PPID di setiap desa.

Sosialisasi ini akan berlangsung selama dua hari dari tanggal 25-26 April 2024 yang dihadiri oleh peserta dari pengelola KIP  setiap desa di seluruh Kecamatan di Buleleng secara daring dan luring. Acara hari ini menghadirkan narasumber dari Koordinator P3PD, Nyoman Arta Negara, dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab guna memperkuat pemahaman tentang implementasi KIP Desa. (***)

*Pemerintah Kabupaten Buleleng

Trending

Exit mobile version