Kabupaten

Kabupaten Gunungkidul Terima Piagam Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dari Ombudsman 2023

Published

on

Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dari Ombudsman 2023 (Foto : @gunungkidulkab.go.id)

Gunungkidul, goindonesia.co  – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul menerima piagam penghargaan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 oleh Ombudsman DIY, Kamis (29/2/2024).

Penyerahan yang dilaksanakan di Ruang Handayani, Kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tersebut diterima langsung oleh Saptoyo selaku Inspektur daerah.

“Harapannya kedepan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk pelayanannya,” terang Saptoyo.

Membacakan sambutan Bupati Gunungkidul yang berhalangan hadir, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, sesuai ketentuan undang-undang nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, salah satu kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik adalah memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik.

“Salah satu tugas dari Ombudsman yakni bertindak sebagai pengawas utamanya dalam pelayanan publik, seperti rutin melakukan survei kepatuhan seperti sekarang ini,” terang Chasidin Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi, mewakili Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY.

Ia juga menjelaskan tahun ini menjadi tahun terakhir untuk melakukan survei kepatuhan pelayanan publik.

“Banyak sekali laporan pelayanan publik terkait penundaan laporan dan penyalahgunaan wewenang, setelah diselidiki ternyata upt penyedia pelayanan ini tidak jelas memberikan pelayanan dan informasi kepada mereka yang meminta pelayanan,” tambahnya.

Dengan adanya survei dan pengawasan ini harapannya tidak ada lagi pelayanan secara transaksional diseluruh DIY.

“Gunungkidul untuk saat ini cenderung naik dan saat menduduki peringkat 40,” imbuhnya.

Chasidin juga berpesan untuk OPD yang nilainya bagus harapannya dapat dipertahankan sedangkan OPD yang nilainya kurang kedepan dapat ditingkatkan lagi.

Sedangkan untuk OPD dengan nilai tertinggi di Kabupaten Gunungkidul diraih oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dengan nilai mencapai 97,33.

Acara juga dihadiri perwakilan dari seluruh OPD di Kabupaten Gunungkidul. (***)

*Pemkab Gunungkidul

Trending

Exit mobile version