Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menghadiri kegiatan Groundbreaking Pembangunan Masjid Mutiara Gading City, sekaligus pencanangan lahan untuk Taman Religi yang direncanakan akan dibangun rumah ibadah antar umat beragama dalam satu tempat. Kegiatan ini berlokasi di Kecamatan Tarumajaya. ( Foto: Arif Tiarno, @www.bekasikab.go.id)
Tarumajaya, goindonesia.co – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menghadiri kegiatan Groundbreaking Pembangunan Masjid Mutiara Gading City, sekaligus pencanangan lahan untuk Taman Religi yang direncanakan akan dibangun rumah ibadah antar umat beragama dalam satu tempat. Kegiatan ini berlokasi di Kecamatan Tarumajaya pada Jumat (19/04/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Dani Ramdan menilai bahwa konsep rancangan bangunan mesjid yang akan dibangun di atas lahan seluas 4000 meter persegi tersebut memiliki arsitektur yang menarik dan memberikan kenyamanan bagi jamaah yang beribadah didalamnya.
Dani Ramdan juga mengapresiasi pencanangan lahan untuk taman religi, yang akan memfasilitasi rumah ibadah bagi umat beragama yang ada di Kabupaten Bekasi, dimana rencananya akan dibangun Mesjid, Gereja, dan Pura dalam satu tempat.
“Alhamdulillah ini yang kedua setelah di Jababeka kita rilis Taman Religi ada enam tempat ibadah dalam satu lahan yang sama. Dan di sini ada tiga, sesuai potensi umat beragamanya, ada Mesjid untuk umat Islam, kemudian Gereja untuk umat Kristiani dan Pure untuk Budha dan Hindu,” jelasnya.
Meskipun pencanangan tersebut baru lahannya saja, Dani Ramdan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan membantu pembangunan tersebut melalui prosedur dan perizinan yang masih harus ditempuh.
“Sesuai dengan SK Bersama tiga Menteri, agar kerukunan beragama nampak di sini menjadi sebuah paradigma masyarakat Kabupaten Bekasi dalam kehidupan bermasyarakat,” terangnya.
Kedepannya, Dani Ramdan juga berharap agar konsep Taman Religi ini dapat dibangun di wilayah pemukiman dan perumahan lain yang ada di Kabupaten Bekasi sebagai wujud kebhinekaan serta toleransi antar umat beragama.
“Kita akan mendorong di pemukiman dan perumahan besar lainnya yang memiliki lahan sangat luas agar menyediakan lahan untuk tempat beribadah bersama, tentunya dengan memperhatikan syarat-syarat baik administrasi maupun ketentuan beragamanya masing-masing,” tutupnya. (***)
*@www.bekasikab.go.id, Portal Resmi Kabupaten Bekasi