Connect with us

Kabupaten

Gempur Rokok Ilegal, Diskominfo Kuningan Sosialisasikan Pencegahan di Desa Cikahuripan

Published

on

Dinas Kominfo Kabupaten Kuningan bekerja sama dengan Bea Cukai Cirebon sosialisasikan  peraturan perundang-undangan tentang cukai di Desa Cikahuripan, Kecamatan Maleber (Foto : @kuningankab.go.id)

Kuningan, goindonesia.co – Guna mencegah peredaran rokok ilegal, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan bekerja sama dengan Bea Cukai Cirebon sosialisasikan  peraturan perundang-undangan tentang cukai di Desa Cikahuripan, Kecamatan Maleber, Sabtu (3/8/2024). 

Sosialisasi ini melibatkan peserta dari sejumlah tokoh masyarakat, pelaku usaha rokok, dan perwakilan dari pemerintah desa setempat untuk mendapatkan  edukasi dan pengetahuan tentang cukai untuk pencegahan peredaran rokok ilegal, mulai  dari ciri-ciri rokok ilegal.

Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Drs. Ucu Suryana, M.Si, menjelaskan bahwa langkah yang diambil untuk menggempur peredaran rokok ilegal salah satunya melalui  sosialisasi, di mana pengedar atau penjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi. 

“Dengan tidak membeli rokok ilegal, kita berkontribusi pada negara. Pendapatan negara akan bertambah, dan semakin banyak dana bagi hasil cukainya yang dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Untuk menggempur  rokok ilegal, Ucu mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama petugas gabungan terus melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan, namun hal ini juga memerlukan dukungan dari semua pihak.

Di tempat yang sama, Kabid IKP Anwar Nasihin, S.Kom, M.Si menambahkan  sosialisasi ini diharapkan dapat mempercepat penyebaran informasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, sehingga masyarakat dan pelaku usaha rokok semakin memahami tentang cukai rokok dan berbagai bentuk pelanggarannya.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon (KPPBC TMP C Cirebon), Mei Hari Sumarna, menjelaskan  rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai yang ditandai dengan pita cukai.

“Dengan menghindari rokok ilegal, berarti telah  mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui pendapatan negara,” ungkapnya.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal, menurut Mei, antara lain rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok menggunakan pita cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dan rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai golongannya.

Dalam pemaparannya, Mei menyebutkan bahwa Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyatakan bahwa, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Pelanggaran tersebut, dijelaskan Mei,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1  tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (***)

*SITUS RESMI PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN.

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Kabupaten

Pameran Dagang Pelaku UMKM Papua Selatan Akan Berlangsung Tanggal 7-8 November Ini

Published

on

Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Papua Selatan, Laurensius Waimu (Foto : @suara.merauke.go.id)

Merauke, goindonesia.co – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan Provinsi Papua Selatan akan melaksanakan pameran dagang bagi pelaku UMKM di empat kabupaten yakni Merauke, Mappi, Boven Digoel dan Asmat. 

Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Papua Selatan, Laurensius Waimu menyebut, pameran tersebut akan berlangsung tanggal 7 hingga 9 November 2024 di Taman Mandala Merauke. Tujuannya untuk mensupport dan memberi semangat bagi pelaku UMKM khususnya dalam seni kriya dan kerajinan tangan sekaligus kesiapan peserta untuk ikut dalam pameran Dekranasda tahun 2025.

“Ini kegiatan awal, nanti kita akan melihat hasilnya untuk kita kembangkan lagi,” pungkas Laurensius di Merauke, Selasa, (29/10/2024). 

Pelaku UMKM empat kabupaten diajak memanfaatkan kesempatan ini dengan mempersiapkan produknya untuk dipamerkan selama dua hari di Merauke. 

Pameran dilakukan agar pelaku UMKM semakin terpacu untuk menghasilkan produk unggul, berkualitas dan memperoleh nilai jual sehingga diminati pembeli hingga ke tingkat nasional. Dengan begitu, akan meningkatkan kehidupan pelaku bisnis, terutama kelompok usaha kecil dan menengah (UKM) Papua Selatan. (***)

*Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Merauke 

Continue Reading

Kabupaten

Jalan Rusak Desa Jagaraga, Segera Diperbaiki. Target Tuntas Bulan Desember

Published

on

Rencana perbaikan ruas jalan Desa Jagaraga dan  sekitarnya (Foto : @bulelengkab.go.id)

Buleleng, goindonesia.co – Kabar gembira khususnya bagi warga Desa Jagaraga dan  sekitarnya, karena jalan rusak yang selama ini dikeluhkan warga dan sedikit menghambat aktivitas sehari-hari, akhirnya segera akan diperbaiki. Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) merencanakan perbaikan ruas jalan tersebut akan dimulai minggu ini.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, yang beberapa waktu lalu melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Desa Pakisan mengintruksikan kepada dinas terkait untuk segera mengambil tindakan perbaikan terkait kondisi ruas jalan tersebut. “Jalan ini sangat vital bagi masyarakat, jadi perbaikan harus segera dilakukan,” tegas Lihadnyana.

Menanggapi hal tersebut, saat ditemui ditempat terpisah, Senin, (28/10), Kepala Dinas PUTR, I Putu Adiptha Eka Putra, menyampaikan bahwa perbaikan akan dilakukan secara bertahap. “Kami akan prioritaskan bagian jalan yang paling parah seperti di depan Monumen Jagaraga, setelah itu, baru kita lanjutkan ke bagian lainnya,” ujar Adiptha.

Lebih lanjut, Adiptha menambahkan, Pemkab Buleleng telah menyiapkan anggaran untuk perbaikan ruas jalan sepanjang 2 kilometer ini sebesar Rp 5,6 miliar yang diperkirakan selesai pada minggu ketiga bulan Desember mendatang. “Kami akan bekerja sama dengan penyedia untuk memastikan kualitas pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan tepat waktu,” tambahnya.

Untuk diketahui, pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menyelesaikan proyek perbaikan ruas jalan sepanjang 35 kilometer yang tersebar di masing-masing kecamatan dan diharapkan proyek ini dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah pedesaan.(***)

*Pemerintah Kabupaten Buleleng

Continue Reading

Kabupaten

Dalam Satu Hari Kota Merauke Menghasilkan 45 Ton Sampah

Published

on

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke, Dominikus Catur (Foto : @suara.merauke.go.id)

Merauke, goindonesia.co – Dalam satu hari, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merauke mencatat sekitar 45 ton sampah masyarakat Kota Merauke yang dihasilkan per hari. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke, Dominikus Catur mengatakan, ada peningkatan aktifitas masyarakat dan banyaknya penduduk di wilayah setempat berpengaruh pada sampah yang dihasilkan dari aktivitas setiap hari.

Upaya yang segera dilakukan adalah dengan perbanyak tempat pembuangan umum (TPU) atau sementara (TPS) untuk selanjutnya diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA). 

“Seharusnya, masing-masing kelurahan punya TPS/TPU untuk sampah masyarakatnya. Selain itu bank sampah yang sudah berjalan beberapa tahun ini akan semakin banyak diterapkan di setiap kelurahan,” ucap Domin, Kamis, (24/10/2024) di Merauke. 

Dengan memiliki TPS di Kelurahan, warga nantinya dapat membayar retribusi ke kelurahan. Hasil dari retribusi itu masuk dalam penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Dari PAD itu pula digunakan pemerintah untuk kembali membangun infrastruktur jalan dan kebutuhan umum lain bagi masyarakat.

Domin menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah berlangganan sampah, per bulannya Rp 25.000. Namun diakuinya bahwa belum cukup banyak TPS yang disediakan sehingga dianggap cukup jauh bagi perumahan yang sulit dijangkau karena keterbatasan armada, SDM dan sarana prasarana pendukung. Berbagai formula tetap diupayakan dinas untuk melayani masyarakat terutama mengamankan sampah dalam menjaga Merauke tetap bersih.

Dari 10.000 pelanggan sampah, target yang diharapkan tahun ini 1,2 miliar hasil retribusi sampah. Untuk lebih memaksimalkan pengangkutan sampah, DLH menambah pengadaan armada angkut dengan menggunakan Otsus, berupa mobil pickup 5 unit, 4 unit kontainer serta membantu kendaraan roda tiga untuk tiga kelurahan yang sudah membentuk bank sampah.(***)

*Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Merauke

Continue Reading

Trending