Kabupaten

Edukasi Pelajar, Polsek Cikarang Pusat Pasang Spanduk Stop Tawuran

Published

on

Pemasangan spanduk himbauan “Stop Tawuran” untuk menyikapi permasalahan tawuran para remaja di Bulan Suci Ramadan oleh Polsek Cikarang Pusat (Foto : @/www.bekasikab.go.id)

Cikarang Pusat, goindonesia.co – Polsek Cikarang Pusat memasang sepanduk himbauan “Stop Tawuran” untuk menyikapi permasalahan tawuran yang kerap terjadi antara para remaja di Bulan Suci Ramadan. 

Pemasangan spanduk dilakukan di beberapa titik strategis dan sekolah yang berada di wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat. Diantaranya di Desa Pasir Ranji, Desa Jayamukti, Desa Cicau, Desa Pasir Tanjung, Desa Sukamahi, Desa Hegar Mukti dan SMPN 2 Cikarang Pusat. 

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Usep Aramsyah mengatakan, pemasangan spanduk tersebut merupakan langkah untuk mengedukasi para pelajar tentang bahaya tawuran. 

“Selain itu, kami juga melakukan edukasi terkait ancaman dan bahayanya jika para pelajar terlibat dalam aksi tawuran terlebih hingga menimbulkan korban jiwa,” ujar AKP Usep, pada Sabtu (16/3/2024).

Menurut Kapolsek, langkah tersebut sebagai langkah preventif untuk mencegah agar tidak terjadinya aksi tawuran pelajar atau remaja. Dengan adanya pemasangan spanduk tersebut pelajar atau remaja yang akan berangkat maupun pulang sekolah bisa melihat himbauan tentang bahayanya jika terlibat tawuran. 

“Dengan adanya spanduk himbauan, mereka (para pelajar) dan remaja setidaknya mendapat ilmu tentang resiko apa saja jika terlibat dalam aksi tawuran,” ucap Kapolsek. 

AKP Usep Aramsyah, juga mengatakan, para pelajar dan remaja ini merupakan cikal bakal penerus bangsa yang harus dijaga dan diberikan perlindungan dan kenyamanan dalam menuntut ilmudan menjaga Kamtibmas di Bulan Ramadan. 

”Semoga di bulan suci Ramadan ini tidak ada lagi tawuran-tawuran khususnya di wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat ,” terangnya.  (***)

*@www.bekasikab.go.id 

Trending

Exit mobile version