Kabupaten

Dua dari Empat Pelaku Prostitusi di Salah Satu Hotel Merauke Terkena Infeksi Menular Seksual

Published

on

Hotel Royal, Kabupaten Merauke dipasangi banner oleh Satpol PP sebagai informasi bahwa di tempat tersebut dalam pengawasan petugas (Foto : @suara.merauke.go.id)

Merauke, goindonesia.co – Dua dari empat orang pelaku prostitusi seksual yang sempat digerebek Satpol PP Kabupaten Merauke di Hotel Royal sudah mengidap infeksi menular seksual (IMS).

Kondisi mereka diketahui setelah empat orang tersebut diperiksa di Pusat Kesehatan Reproduksi (PKR) dengan hasil 2 orang IMS, 2 orang lainnya masih aman dari IMS, HIV-AIDS. 

“Empat orang tersebut sudah diperiksa di PKR dan hasilnya 2 terinfeksi IMS dan 2 oranya bersih dari IMS, HIV-AIDS,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Merauke, Agus Kurniawan, Jumat (7/6/2024) di Merauke.

Pengawasan dan pendampingan selanjutnya dilakukan oleh LSM PKBI pemerhati masalah IMS, HIV/AIDS di Kabupaten Merauke.

Untuk diketahui, pada Rabu, (5/6/2024) Satpol PP Kabupaten Merauke melakukan penindakan Perda nomor 3 tahun 2013 pada pasal 32 ayat 2 tentang pencegahan dan penanggulangan Inveksi Menular Seksual (IMS), Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Merauke, dilakukan di Hotel Royal Merauke dan mendapati empat orang pelaku asal Kepulauan Riu yang menyewa kamar hotel dalam jangka panjang.

Empat tamu itu lalu diarahkan ke Kantor Satpol PP untuk dikembangkan sementara pihak hotel selaku penyedia jasa akomodasi juga di dalam Perda tersebut dijerat dengan ketentuan atas kelalaian dalam proses pengawasan dan menjadi tempat terjadinya transaksi seksual.

Selanjutnya, pihak pemilik hotel menandatangani surat pernyataan memastikan tidak terjadi lagi aktivitas terlarang tersebut disertai pemasangan banner oleh Satpol PP sebagai informasi bahwa di tempat tersebut dalam pengawasan petugas.

“Kami akan lakukan pemantau agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan fungsi dari akomodasi tersebut, jangan sampai beralih menjadi prostitusi komersial,” tegas Agus pada berita sebelumnya.

“Jika nanti pihak hotel masih lalai atau sengaja membiarkan kegiatan prostitusi tersebut maka sanksi lanjutnya adalah pencabutan izin sementara, pencabutan izin secara tetap, saksi pidana dengan ancaman denda sedikitnya Rp50 juta dan kurungan 6 bulan,” tegas Agus. (***)

*Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Merauke

Trending

Exit mobile version