Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan Diskominfo Kabupaten Pemalang (Foto : @pemalangkab.go.id)
Pemalang, goindonesia.co – Dalam rangka melakukan pengawasan guna menurunkan peredaran rokok ilegal di kalangan nelayan, Diskominfo Kabupaten Pemalang menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang melalui Kasubbag Umpeg Tri Wahyu Liestyani di Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Misoyo Makmur, Desa Asemdoyong, Kecamatan Taman, Jumat (14/6/2024).
Acara tersebut dihadiri narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal Agung Setiawan dan Kabid Pelayanan dan Penangkapan pada Dinas Perikanan Kabupaten Pemalang Ubaedi.
Peserta kegiatan sebanyak 100 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, nelayan dan masyarakat sekitar Desa Asemdoyong.
Saat menjadi narasumber, Agung Setiawan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal dalam paparannya menjelaskan tentang definisi cukai adalah pungutan negara yang dikenakan negara terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.
Agung menyampaikan bahwa tujuan pengenaan cukai ada 2 yaitu regulator dan budgeter, untuk regulator adalah cukai ditujukan untuk mengatur (membatasi) bahan kena cukai karena alasan tertentu, sedangkan budgeter adalah merupakan salah satu sumber penerimaan negara dalam rangka untuk membiayai anggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan negara.
Dikatakan oleh Agung bahwa jenis Bahan Kena Cukai (BKC) ada 3 yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol dan etil alkohol. Kemudian yang tidak dipungut cukai yaitu tembakau iris (tidak dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dibubuhi merk dagang dan etiket).
Agung menuturkan, bahwa fungsi pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai, sebagai alat bantu pengawasan peredaran BKC terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan sebagai salah satu bukti keaslian/otentikasi produk BKC bagi pengusaha BKC. (***)
*Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang.