Infografis peta kerawanan yang berpotensi terjadinya pelanggaran dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Demak dalam Pilkada serentak tahun 2024 (Foto : @demakkab.go.id)
Demak, goindonesia.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak tengah memetakan kerawanan yang berpotensi terjadinya pelanggaran dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Demak dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Dalam postingan instagram resmi Bawaslu Demak @bawasludemak, Kamis (29/08/24) menginformasikan, Bawaslu telah mengidentifikasi sejumlah potensi rawan melanggar maupun sengketa pemililhan pada tahapan tesebut meliputi kerawanan terkait persyaratan pencalonan oleh partai politik, kerawanan terkait persyaratan calon, kerawanan terkait dokumen persyaratan calon, dan kerawanan terkait pendaftaran calon.
Untuk kerawanan terkait persyaratan pencalonan oleh partai politik meliputi, partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan lebih dari satu pasangan calon. Terdapat sengketa kepengurusan partai politik dalam pengusulan persyaratan calon. Terdapat partai politik atau gabungan partai politik yang menarik pasangan calon yang telah didaftarkan serta menarik pengusulan atas pasangan calon. Dan tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Kemudian, kerawanan terkait persyaratan calon diantaranya, calon yang diusulkan merupakan kepala daerah yang mencalonkan diri di wilayah lain tetapi tidak mengundurkan diri. Tidak terpenuhinya calon sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU. Dan calon yang diusulkan merupakan penjabat yang belum mengundurkan diri atau tidak ada keputusan pemberhentian.
Selanjutnya, untuk kerawanan terkait dokumen persyaratan calon meliputi, tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen persyaratan calon sebagaimana diatur Peraturan KPU. Dan ijazah yang disampaikan sebagai dokumen persyaratan calon diduga tidak benar/tidak sah.
Sementara, untuk kerawanan terkait pendaftaran calon diantaranya, pendaftaran paslon melewati batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir yang ditetapkan KPU. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memeriksa dokumen persyaratan tidak sesuai dengan prosedur tata cara sebagaimana Peraturan KPU. Dan calon tidak lolos pemeriksaan kesehatan sehingga terdampak pada proses pencalonan pasangan calon. (***)
*Pemerintahan kabupaten Demak