Kabupaten

Admin Media Sosial OPD Diingatkan Tetap Waspada dan Bijak Mengelola Akun Resmi

Published

on

Acara Literiasi Digital Netralitas ASN Kabupaten Blora Selama Masa Pilkada 2024 di Rumah Merah Heritage, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang (Foto : @www.blorakab.go.id)

Blora, goindonesia.co – Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas, terutama di tengah proses demokrasi seperti Pilkada.

“Peran kita disini bukan hanya sebagai pelayan publik, tetapi juga sebagai penjaga stabilitas pemerintahan dan ketertiban umum,” kata Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora Bawa Dwi Raharja, S.STP, M.Si., saat membacakan sambutan Bupati Blora Dr. Arief Rohman dalam acara Literiasi Digital Netralitas ASN Kabupaten Blora Selama Masa Pilkada 2024 bertempat di ruang pertemuan Rumah Merah Heritage, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Selasa (17/9/2024).

Ia menekankan, bahwa netralitas ASN, bukan hanya etika profesi, melainkan kewajiban yang diatur oleh undang-undang dan peraturan lainnya

Diantaranya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil. Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Keempat regulasi ini menjadi landasan kuat bagi kita untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai ASN dan tetap menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada,” tuturnya.

Khususnya kepada Admin media sosial OPD diingatkan tetap waspada dan bijak dalam mengelola akun resmi OPD. Pastikan semua informasi yang disebarkan kepada publik bersifat objektif, informatif, dan tidak mengandung unsur dukungan politik.

Setiap unggahan dan komentar harus tetap dalam koridor profesionalisme ASN yang netral dan bebas dari kepentingan politik.

Disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora Bawa Dwi Raharja, media sosial mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam membentuk opini publik.

“Oleh karena itu, peran panjenengan sebagai admin mesia sosial sangat penting dalam menjaga citra netralitas pemerintah daerah di mata masyarakat. Pastikan bahwa akun media sosial OPD tetap menjadi sarana informasi yang dapat dipercaya, tanpa memihak, dan selalu mamatuhi ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Literiasi Digital Netralitas ASN Kabupaten Blora Selama Masa Pilkada 2024, digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora dengan mengundang semua admin OPD di wilayah setempat.

Acara tersebut menghadirkan narasumber Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim dan Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kabupaten Blora Drs. Heru Eko Wiyono,M.Si.

Sebelumnya Kepala Dinkominfo Kabupaten Blora Pratikto Nugroho, S.Sos, MM.,  mengatakan bahwa menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga kondusifitas ruang publik dan ruang digital.

“Ini menjadi satu tantangan kita sehingga kami harus menggadeng banyak komponen, stageholder didalam melaksanakan kegiatan ini, termasuk admin OPD, untuk menjaga kodusifitas ruang publik dan ruang digital,” kata Pratikto Nugroho.

Ia juga menandaskan bagaimana kita meningkatkan literasi digital masyarakat, karena sekarang ini tidak dipungkiri begitu meningkatnya penggunaann sosial media di platform digital.

“Kenapa ini memang harus kita antisipasi, karena berdasarkan data di KPU, pemilih terbanyak di Pilkada mendatang adalah kalangan milenial, itu sampai 52%, yang mana mereka lebih sering menggunakan platform digital dalam rangka bersosialisasi, berintegrasi dan sebagainya,” tegasnya.

Pada kesempatan itu Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kabupaten Blora Drs. Heru Eko Wiyono,M.Si., menyampaikan netralitas ASN adalah refleksi atas penyelengaraan Pemilu yang bebas dan adil.

“Bahwa sumber daya negara (birokrasi, keuangan dan kewenangan) tidak dimanipulasi untuk kepentingan salah satu pihak, yang bisa berdampak pada kompetisi yang tidak setara dan kompetitif. Dampak kepercayaan publik dan legitimasi,” tegasnya.

Kepala BKD Blora Heru Eko Wiyono juga menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan prasarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif, yaitu ASN sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik dan perekat NKRI.

Sementara itu Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim membeberkan terkait pengawasan partisipatif pemilihan 2024.

“Pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara saja, akan tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat,” tegasnya.

Andyka Fuad Ibrahim kembali mengingatkan bawah tujuan umum Pengawasan Pemilu/Pemilihan adalah menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggara, dan akuntabilitas hasil Pemilu/Pemilihan.

Kemudian, mewujudkan Pemilu/Pemilihan yang demokratis. Memastikan terselenggaranya Pemilu/Pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu/Pemilihan secara menyeluruh. (***)

*Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Blora

Trending

Exit mobile version