Berita Kota

Jadi Ketua DPRD Sementara, Ade Supriatna Pastikan Pembentukan AKD Sesuai Aturan

Published

on

Ketua DPRD Sementara, Ade Supriatna didampingi Wali Kota Depok, Mohammad Idris dan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartoni pada Rapat Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029 (Foto : dok. Humas, @berita.depok.go.id)

Depok, goindonesia.co – Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok periode 2024-2029 resmi dilantik pada Selasa (03/09/24).

Dalam pelantikan tersebut, Ade Supriatna dari anggota DPRD terpilih daerah pemilihan (dapil) Cimanggis dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) didapuk menjadi Ketua DPRD Sementara Kota Depok. 

Penunjukkan itu ditandai dengan penyerahan palu sidang dari Ketua DPRD Kota Depok periode 2019-2024, TM. Yusuf Syahputra kepada Ade Supriatna.

“Ini sesuai dengan tata aturan yang ada, Ketua DPRD berasal dari partai politik yang mempunyai suara dan kursi terbanyak di Pemilu 2024,” terang Ade Supriatna kepada berita.depok.go.id, usai pelantikan, Selasa (03/09/24).

Sebelum ada penetapan ketua defenitif, ia memastikan proses penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2019-2024 akan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Kita akan mengoordinasikan dengan pimpinan partai politik untuk memfasilitasi terbentuknya fraksi-fraksi dan alat kelengkapan dewan lainnya,” kata dia.

Selain itu, kata Ade Supriatna, yang tak kalah penting ialah pembentukan tata tertib DPRD yang baru untuk kedepan.

Ia menambahkan, untuk penentuan Ketua DPRD Definitif akan ditentukan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS. Sebab, PKS merupakan partai politik pemenang pemilu dengan jumlah 16 kursi DPRD Kota Depok.

“Tunggu saja. Tiga nama yang muncul saya, pak Hafid Natsir dan Ade Firmansyah,” tutup Ade Supriatna. (***)

* Website Berita Resmi Pemerintah Kota Depok

Trending

Exit mobile version