Pj Wali Kota Yogakarta Sugeng Purwanto saat meninjau layanan di Pengadilan Agama Yogyakarta. (Foto : @warta.jogjakota.go.id)
Umbulharjo, goindonesia.co – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara resmi meluncurkan inovasi layanan terintegrasi pemberian dokumen adminduk pasca perceraian bernama Pungkasi bekerja sama dengan Pengadilan Agama Yogyakarta pada Senin (15/7/2024).
Kepala Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki menjelaskan, Pungkasi merupakan singkatan dari Pisan Pengurusan Kantenan Statusipun yang bertujuan untuk meningkatkan target nasional kaitannya dengan tertib administrasi kependudukan atau adminduk.
“Sebelum inovasi Pungkasi hadir, kesesuaian antara jumlah akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama dengan jumlah yang melaporkan ke Dinas Dukcapil untuk perubahan data adminduk hanya 2,5 persen. Misalnya dari 50 akta cerai yang dikeluarkan hanya 5 yang melaporkan, sisanya masih tercatat kawin. Untuk itu Pungkasi hadir untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan pasca perceraian,” jelasnya saat ditemui usai Launcing Pungkasi di Ruang Media Center Pengadilan Agama Yogyakarta.
Pihaknya mengatakan, ketika putusan atau inkracht dari Pengadilan Agama telah dikeluarkan, secara otomatis status di dokumen kependudukan yaitu Kartu Keluarga dan KTP Elektronik berubah menjadi cerai hidup. Tanpa harus datang ke Dinas Dukcapil, nantinya dokumen yang akan berjalan dan terintegrasi.
“Masyarakat tidak perlu datang ke Dinas Dukcapil, tapi yang berjalan adalah dokumennya di mana petugas kami yang akan berkoordinasi dengan Pengadilan Agama baik melalui sistem maupun dokumen secara fisik. Integrasi data adminduk ini menjadi penting karena berdampak pada status kependudukan, kepegawaian yang berkaitan dengan tunjangan, serta perencanaan pembangunan daerah,” katanya.
Sejalan dengan itu Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto mengatakan pada dasarnya setiap peristiwa kependudukan harus tercatat secara administrasi dan terlayani dengan baik, karena memiliki multiplier effect yang dapat berdampak panjang pada dokumen adminduk, termasuk kaitannya dengan perceraian.
“Pungkasi merupakan kerja sama antara Pemkot melalui Dinas Dukcapil dengan Pengadilan Agama Yogyakarta yang poin utamanya adalah untuk memudahkan layanan adminduk. Bahkan inovasi ini sistemnya bukan menunggu pemohon untuk perubaan data, tapi petugas yang akan menjemput bola dan memberikan layanan dengan cepat dan optimal tanpa dipungut biaya,” ujarnya.
Sugeng juga menyampaikan selain terkait perceraian, layanan adminduk seperti akta kelahiran dan kematian, KTP, Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga, Pemkot berkomitmen untuk memberikan pelayanan dengan cepat bahkan bisa dicetak secara mandiri melalui 8 Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang telah tersedia.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta Khoiriyah Roihan mengatakan, Pungkasi hadir untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, dengan proses yang cepat dan sederhana serta datanya dapat terintegrasi secara aktual.
“Pungkasi ini menjadi kolaborasi lintas instansi yang harapannya dapat semakin meningkatkan pelayanan berkualitas dan prima bagi masyarakat, yang ke depannya juga akan terus kita kembangkan untuk integrasi data dan layanan lainnya,” katanya. (***)
*Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta